Kericuhan Pedagang Pasar Lelo Ricuh Saat Penyekatan, Ini Kata Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kericuhan puluhan pedagang dengan Satgas Penanganan Covid-19 terjadi ketika dilakukan penyekatan jalan masuk ke Pasar Lelo di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (29/8/2021).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penutupan akses masuk pasar Lelo bukan larangan pedagang untuk berjualan. Tapi penyekatan para pedagang yang masuk agar mengikuti test Swab antigen dan pemeriksaan surat vaksin.

Baca Juga:  Polres Sergai Ringkus Pengedar Uang Palsu

“Bukan dilarang jualan, tapi mereka harus test Swab antigen, kalau negatif mereka boleh masuk jualan,” ucap Robin Simatupang.

Dijelaskannya, para pedagang yang berjualan di pasar Lelo bukan hanya warga Serdang Bedagai, namun sebagian warga luar Serdang Bedagai. Sehingga tim Satgas melakukan test Swab antigen untuk mencegah terjadi klaster baru.

“Kalau dibiarkan kita takut terjadi klaster baru, sehingga para pedagang dilakukan test Swab antigen,” ucap AKBP Robin Simatupang.

Baca Juga:  Festival Kuliner Terbesar Di Jawa Barat, Manjakan Ribuan Warga Bandung

Kata dia, pemerintah sudah melakukan pertemuan dengan semua pihak untuk memindahkan lokasi pasar Lelo. Sebab lokasi tersebut bukan milik pemerintah, namun di pemukiman rumah penduduk. 

Selain itu lokasinya terlihat kumuh sehingga tidak layak untuk tempat berdagang. Pemerintah telah menyiapkan tempat baru yang layak dan manusiawi untuk berjualan dan tidak menimbulkan klaster baru.

“Sudah ada pertemuan untuk pemindahan pasar Lelo ketempat yang lebih baik dan layak untuk tempat berjualan, tepatnya di sekitar pasar tradisional Sei Rampah,” ungkap dia.

Baca Juga:  Ribuan Anak Indramayu Mengalami Stunting, Paling Banyak di Balongan

Menurutnya, para pedagang sudah bersedia pindah ditempat yang telah disiapkan, namun pemilik lahan seolah menghalangi sehingga para pedagang masih bertahan di lokasi tersebut.

“Kita sudah panggil beberapa saksi untuk masalah tersebut, apabila nantinya terjadi klaster baru di pasar Lelo, pemilik lahan dapat dijerat UU Kesehatan,” bilangnya. (Ptr)