Ridwan Kamil Akan Potong Alokasi Anggaran Badan Publik Yang Tidak Informatif

JABARNEWS | BANDUNG – Alokasi anggaran untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan badan publik yang selama ini menerima hibah atau bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, alokasi anggaran akan dipotong atau didiskon, jika tak informatif. 

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam Zoom Meeting persiapan Monitoring, Evaluasi dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi pada badan Publik Jawa Barat tahun 2021, oleh Komisi Informasi Jabar, Senin (30/8/2021).

“Semakin baik predikat keterbukaan informasinya, semakin besar pagu bantuan yang akan diberikan nantinya. Imbauan ini penting saya kemukakan demi akuntabiltas dan efektivitas APBD di depan publik,” demikian pernyataan Ridwan Kamil

Adapun, pedikat OPD dan badan publik atas keterbukaan informasi yang dihasilkan dari penilaian Monev Pemeringkatan oleh Komisi Informasi Jawa Barat akan mempengaruhi besaran pagu anggaran bagi OPD, penyertaan modal bagi BUMD, dan besaran hibah atau bantuan keuangan bagi badan publik lainnya.

Baca Juga:  Cari Nelayan yang Hilang Tenggelam, Tim Gabungan Lakukan Penyisiran

Badan publik harus menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal dalam sambutannya.

“Monev merupakan amanat UU no 14/2008 untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang” tegasnya.

Menurut dia, bahwa Jawa Barat sudah 3 tahun berturut-turut menyandang predikat provinsi informatif dengan demikian itu menandakan adanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan tiga hal pokok terkait keterbukaan informasi publik di Provinsi Jawa Barat.

Pertama, Jabar merupakan provinsi yang transfaran, jabar juga memiliki perda TPA. Kedua, harus selaras antara predikat jabar sebagai provinsi informatif dengan seluruh Badan publik yang ada di Jawa Barat.

Baca Juga:  Jauhi Narkoba, Kalau Tidak Mau Otaknya Rusak

Ketiga, untuk efektifitas APBD dan pertanggung jawaban ke publik, bagi OPD dan Badan Publik yang menerima hibah atau Bantuan, predikat badan publik hasil Monitoring & evaluasi Komisi Informasi Jabar akan mempengaruhi besaran pagu anggaran bagi OPD, penyertaan modal bagi BUMD dan besaran hibah atau bantuan keuangan bagi badan publik lainnya.

“Untuk itu saya meminta agar seluruh badan publik yang ada di Jawa Barat dapat kompetebel dengan predikat Jabar sebagai provinsi informatif di tingkat nasional,” pungkas Emil sapaan gubernur Jabar tersebut.

Selanjutnya, Ketua Komisi 1 DPRD Jabar menyambut baik kinerja KI Jabar yang selama ini telah mendorong dan mengadvokasi terhadap badan publik di jabar agar lebih terbuka, dia mengharapkan agar keterbukaan tersebut harus jadi budaya. Dan untuk itu DPRD senantiasa mendukung langkah-langkah KI Jabar dalam kinerjanya.

Sementara Ketua Tim Penilai Independen Monev KI Jabar 2021, Dr. Dedy Djamaluddin Malik, MS juga mengapresiasi respons perserta Monev tahun ini yang jumlahnya semakin banyak.

Baca Juga:  Segudang Manfaat Ceker Ayam Bagi Kesehatan

Apresiasi diberikan khususnya kepada partai politik yang jumlah kepesertaannya jauh melebihi tahun-tahun sebelumnya. Dilibebatkannya, tim independent menunjukkan bahwa monev oleh KI dilakukan secara transpran, obyektif dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman, Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Ijang Faisal, dan Ketua Tim Penilai Independen Monev Pemeringkatan KIP, Dr. Dedi Jamaludin Malikn MS.

Acara tersebut dihadiri oleh 380 partisipan secara virtual. Diketahui jumlah badan publik yang akan dilakukan monitoring, evaluasi dan pemeringkatan yakni sejumlah 118 badan publik dari 6 kategori yaitu pemerintah kabupaten/kota, partai politik, BUMD, lembaga vertikal, organisasi non pemerintah serta OPD tingkat Provinsi. (Red)