Pencuri Bersenpi Pakai Jeep Willys di Kabupaten Bandung Ditangkap

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam waktu kurang dari 12 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah toko.

Toko Laksana yang berada di Jalan Raya Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengalami pencurian pada Sabtu (28/8/2021) lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pencurian itu terjadi sekira pukul 14.00. Salah satu pelaku masuk ke dalam toko dan langsung meminta sejumlah uang kepada pemilik toko.

“Jadi pelaku saat masuk langsung meminta uang kepada korban sambil menodongkan senjata api jenis air soft gun,” kata Hendra Kurniawan, dalam konferensi pers di Markas Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:  Sering Dianggap Sampah, Ini Lima Manfaat Kulit Mangga

Pencurian itu pun viral di media sosial, di mana dalam rekaman CCTV pelaku berjumlah empat orang dan menggunakan mobil Jeep Willys tahun 1948 warna hijau dengan nomor polisi D 270 AD.

“Setelah pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp800ribu dan membawa 1 pak rokok serta 1 dus permen, para pelaku langsung pergi menggunakan kendaraan jenis jeep,” ujarnya.

Baca Juga:  Dengan Maksud Menegur, Perangkat Desa Ini Justru Dikeroyok Pemuda saat Pesta Miras

Setelah mendapat laporan dari korban dan keterangan dari saksi di lokasi kejadian, terang dia, jajaran Satreskrim Polresta Bandung langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.

Akhirnya, kata Hendra Kurniawan, pelaku ZZ, SG, NK berhasil ditangkap di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Sementara pelaku Thole masih dalam pencarian orang (DPO).

“Yang mengeksekutor ZZ dan tiga pelaku lainnya mengawasi keadaan di lokasi kejadian,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Dengan terungkapnya kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan butir peluru dari berbagai kaliber, airsoft gun, senapan angin, hingga mobil Jeep Willys.

Baca Juga:  Hujan Guyur Bogor, Bendung Katulampa Siaga Empat

“Amunisi kurang lebih ada 250 butir, berbagai kaliber, dan ini sangat berbahaya, tidak boleh beredar di tengah masyarakat. Ini masih kami kembangkan untuk keberadaan amunisi ini, mengingat keterangan dari para pelaku ini masih berubah-ubah,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang diamankan disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1991 tentang Kepemilikan Peluru dan Senjata Api dan diancam pidana maksimal 12 tahun. (Yoy)