Bikin Kartu Kredit Pakai Identitas Palsu, Rp300 Juta Lebih Diraup

JABARNEWS | JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ICN alias I lantaran menggunakan identitas palsu untuk mengajukan permohonan kartu kredit kepada salah satu bank nasional.

“Dia sudah melakukan sejak 2017 lalu korbannya adalah bank nasional, dia lakukan sejak 2017 sampai sekarang, tersangka inisial ICN alias I, sudah Rp300 juta lebih dia raup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku hingga Akhir Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya

Yusri menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan perkara dugaan pemalsuan identitas tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Kita berhasil amankan pada 23 Agustus lalu di daerah Margalaksana, Tasikmalaya, Jawa Barat,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka ICN mengaku mencari nomor NIK KTP milik orang lain secara daring dan membuat KTP palsu dengan menggunakan NIK orang lain.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Salah Satu Hari Keberuntungan Anda Adalah Hari Ini Aries

Kemudian dengan berbekal KTP palsu tersebut, tersangka ICB mendatangi kantor cabang bank untuk mengajukan kartu kredit di bank.

“Dia sistemnya acak (random) mengambil nomor NIK. Misal NIK adanya di Gorontalo, dia berangkat ke sana, setelah jadi dia ambil uangnya menggunakan kartu kredit yang ada,” katanya.

Kalau dapat NIK di Surabaya, pelaku akan ke Surabaya. “Dia dapat NIK dimana dia akan ke sana,” kata Yusri Yunus.

Baca Juga:  Patut Ditiru, Polisi Ngajar Ngaji

Yusri mengatakan, Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak bank karena modus ini hanya bisa digunakan di bank tersebut. Salah satu tujuannya adalah memastikan keamanan nasabah lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ICN kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. 

Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun. (Red)