Kabupaten Bekasi Mulai Uji Coba PTM Terbatas Pada 3 September

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyiapkan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) pada 3-4 September 2021 di sejumlah satuan pendidikan mulai PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.

“Setelah selesai proses verifikasi, kami akan sosialisasi dulu ke setiap sekolah baik negeri maupun swasta, baru dilanjutkan uji coba hingga proses PTM terbatas,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Selasa (31/8/2021).

Ia mengatakan sosialisasi PTMT direncanakan dilakukan pada 1-2 September 2021, dilanjutkan uji coba pada 3-4 September, hingga dimulainya proses belajar tatap muka terbatas pada 6 September 2021.

Baca Juga:  Bah Djuju, Pustakawan Keliling di Kabupaten Purwakarta

Pihaknya meminta agar setiap siswa yang nantinya mengikuti proses PTMT adalah mereka yang telah memdapatkan persetujuan orang tua atau walinya.

“Dalam pekan ini setelah dicek ke sekolah-sekolah dan dilanjutkan uji coba, Senin pekan depan bisa dilanjutkan sekolah. Ada syarat wajib lainnya yaitu izin orang tua. Orang tua boleh tidak mengizinkan walaupun sudah PTM terbatas,” katanya.

Digelarnya kembali PTMT menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 diperbolehkan menyelenggarakan PTMT.

Baca Juga:  Wisata Murah Di Tanjakan Cinta

Pemerintah daerah kini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap satuan pendidikan yang dinyatakan layak memenuhi kriteria untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas ini.

“Pekan ini kami sudah melakukan upaya verifikasi dari dinas pendidikan lalu ceklis setiap sekolah. Karena ada 11 item yang harus dipenuhi. Baru sekolah itu bisa gelar,” kata Dani Ramdan.

Baca Juga:  Ema Sumarna: Pemindahan Kantor Bappelitbang Masih Tunggu Keputusan Yana Mulyana

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan 11 item yang menjadi kriteria di antaranya adalah penyediaan fasilitas alat cuci tangan, penyanitasi tangan, masker, kapasitas maksimal ruang belajar, hingga standar protokol kesehatan lainnya.

“Kami lihat dulu 11 kriteria itu di setiap sekolah, kalau tidak memenuhi syarat, bisa juga tidak kami izinkan. Syarat utama yang pasti memang harus izin orang tua. Kalau memang tidak disetujui, kita harus memfasilitasi siswa untuk pembelajaran jarak jauh,” katanya. (Red)