Dalam Sepekan, Polres Labuhanbatu Tangkap 11 Pengedar Narkoba

JABARNEWS | LABUHANBATU – Dalam waktu sepekan terhitung tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2021. Polres Labuhanbatu meringkus 11 pengedar narkoba.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan tersebut tersebut atas perintah Kapolres Labuhanbatu untuk memprioritaskan penindakan narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir dan Wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Baca Juga:  Polisi Pastikan Mayat yang Terlilit Lakban di Indramayu Adalah Korban Pembunuhan, Ini Sederet Faktanya

“Dari 11 tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 15.62 gram,” katanya, Rabu (1/9/2021).

Kata dia, selain narkoba, dari para tersangka disita barang bukti berupa alat isap (bong), timbangan elektrik, kaca pirex, 5 handphone, uang kontak sebesar Rp 2.050.000, 2 unit motor, 1 gunting, pipet plastik dan 3 bilah senjata tajam jenis pisau.

Baca Juga:  Yana Mulyana Hanya Izinkan 15 Ribu Kursi Penonton di GBLA saat Pertandingan Piala Presiden 2022

“Dari 11 tersangka terdapat 2 orang DPO,” terang Martualesi Sitepu.

Masih kata Martualesi, sebanyak 7 orang tersangka pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan 4 orang sebagai pengguna dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman bukan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Simalangun Ditangkap Emak-emak, Begini Ceritanya

“Sebanyak 7 orang sebagai pengedar dan 4 orang pengguna, mereka dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” bilangnya. (Ptr)