Diduga Pencemaran Lingkungan, Pemkab Cianjur Awasi PT Three Six World

JABARNEWS | CIANJUR – Diduga melakukan pencemaran lingkungan, PT. Three Six World dalam pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur melalui DLH, dan SATPOL-PP, Rabu (1/9/2021).

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin mengatakan, sebelumnya adanya pengaduan dari masyarakat Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang. Intinya mengenai pencemaran air ke warga sekitar perusahaan.

“Kami dari DLH Cianjur sama Satpol-PP langsung turun bersama,” katanya, itu Senin telah dilakukan penempelan dalam pemantauan atau pengawasan, kepada JabarNews.com, saat dihubungi langsung melalui via WhatsApp, sore.

Sementara itu, Direktur Cianjur Aktivis Independen (CAI) Farid Sandy mengatakan, telah mengirimkan surat kepada Satpol-PP untuk melakukan tindakan tegas ke PT Three Six World, beberapa kali melakukan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat, yang tentunya ini sangat merugikan.

Baca Juga:  Tak Ingin Kalah dari Cak Imin, Gerinda Ngaku Sudah Atur Pertemuan Prabowo dan Megawati

“Nah, ni sangat menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar khususnya di warga Cibiuk,” katanya, Rabu (1/9/2021).

Dia mengungkapkan, sudah menyampaikan surat desakan terhadap pencemaran lingkungan. Dan, juga dari faktor dan Sektor 12 Citarum Harum hal sama telah ditembuskan.

“Memang konsen penanggulangan limbah atau pencemaran dilakukan oleh beberapa perusahaan yang ada di daerah Jawa Barat,” tegas Farid.

Baca Juga:  Margo City Depok Tutup Seluruh Gerai dan Operasional, Ini Alasannya

Tentunya, masih ujar dia, maka dari itu kemarin ada tindakan dari tiga instansi satu dari Sektor 12. Kemudian yang kedua dari DLH dan Satpol-PP, memang dalam jangka beberapa hari sanksi atau misalkan penyegelan.

“Nah, itu bukan hanya kertas saja tapi untuk bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan setertibnya,” harap Farid.

Sambungnya, sesuai prosedur telah ditentukan di dalam melakukan kajian UKL, UPL atau kajian lingkungan telah disepakati sebelum disahkan proses perizinan itu untuk PT terisi.

Baca Juga:  BMKG Minta Waspadai Daerah Zona Gempa Potensial, Berikut Daftarnya

Masih ujar Farid, akan terus mengontrol dan mencoba memberikan masukan, kemudian juga beberapa hal tentunya memang berkaitan pengawasan untuk proses pencemaran lingkungan dilakukan.

“Kami juga mendesak beberapa perjalanan termasuk juga memang tindakan pidana,” imbuhnya.

Karena, Direktur CAI ini menambahkan, dalam hukum lingkungan itu ada ketika memang perusahaan melakukan pencemaran sekitar, ini juga menjadi bahan dorongan dasar untuk segera ditindaklanjuti.

“Berharap dari Polda Jawa Barat juga bisa turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proses pencemaran lingkungan dilakukan oleh perusahaan tersebut,” tutup Farid. (Mul)