Herman Tegaskan Tempat Hiburan Malam di Cianjur Dilarang Beroperasi, Ini Alasannya

JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman menegaskan bahwa tempat hiburan malam belum diizinkan untuk beroperasi.

Dia mengatakan, meski saat ini Kabupaten Cianjur berstatus PPKM Level 2, tempat hiburan malam tidak diizinkan beroperasi. Bahkan, dia mengimbau warga untuk melaporkan jika mendapati ada yang membandel dan akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga:  Emil: Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2020

“Tidak ada yang boleh buka untuk tempat hiburan malam karena rawan terjadi penularan, kami akan bubarkan langsung kalau ada yang membandel, sanksi tegas penyegelan sampai pencabutan izin,” kata Herman di Cianjur, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:  Erick Thohir Rubah Jajaran Direksi Pos Indonesia, Jadi Lebih Gemuk

Dia menjelaskan, tempat hiburan malam, terutama ruang karaoke rawan terjadi penyebaran Covid-19.

Herman mengungkapkan, pengunjung lebih banyak mengabaikan prokes mulai dari penggunaan masker, jaga jarak dan pelanggaran lainnya.

Guna menegakkan aturan tersebut, pihaknya menyiagakan satgas dan gugus tugas di tingkat kecamatan untuk melakukan pengawasan dan melakukan penindakan jika ada tempat hiburan yang membandel.

Baca Juga:  32 Tim Sepak Bola Ikuti LSN di Kota Bandung

“Kita akan terus mengawasi dan mengimbau warga untuk melaporkan kalau ada tempat hiburan malam yang melanggar larangan tersebut. Satgas dan gugus tugas diminta langsung mengambil tindakan tegas,” tandasnya. (Red)