Acara Ngunduh Mantu Lesty Kejora dan Rizky Billar Tanpa Izin Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Pihak kepolisian ternyata tidak mengeluarkan izin untuk acara ngunduh mantu, Lesty Kejora dan Rizky Billar yang akan digelar di Hotel Intercontinental, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/8/2021).

Kapolsek Cimenyan Kompol Sumi mengaku, pihaknya tak mengeluarkan izin untuk acara hajatan Lesty Kejora dan Rizky Billar. Meski begitu, pihaknya turut melakukan pengamanan terkait protokol kesehatan (prokes).

“Kalau izin kami tidak ada mengeluarkan, kalau saya itu hanya penegasan prokes, karena konfirm baru kemarin. Apapun kegiatannya, kalau sudah seperti ini, pengamanan dilaksanakan,” kata Sumi, saat dihubungi, Minggu (5/9/2021).

Baca Juga:  Jadwal Libur Sekolah dan Cuti Bersama Tahun 2024, Mulai SD hingga SMA

Menurut Sumi, pengamanan di acara ngunduh mantu Lesty Kejora dan Rizky Billar dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur Polisi, TNI, Satpol PP, maupun Dinas Perhubungan.

“Larangan untuk melakukan wedding juga tidak ada kan, selagi prokes (dijalankan). Tamu tidak lebih dari 30 orang, mau bagaimana lagi,” kata Sumi.

Sumi mengatakan, penerapan prokes di acara ngunduh mantu Lesty Kejora dan Rizky Billar dilaksanakan secara ketat. Bahkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun memberi apresiasi.

Baca Juga:  Resmikan Seminar dan Santani di Sukabumi, Wagub Uu: Kujang Adalah Filosofi Jabar

“Gubernur Jabar datang, apresiasi karena penerapan prokes yang bagus. Undangan hanya 20-30 orang per sesi, sesuai dengan keterangan panitia,” kata Sumi.

Sumi mengatakan, pihaknya juga tidak bisa masuk hanya melakukan pengamatan di luar terkait bagaimana pelaksanaan acara ngunduh mantu secara umum.

“Kalau izin (ke Polsek Cimenyan) tidak ada, hanya menempuh tidak ditindaklanjuti, hanya pemberitahuan RT, RW, dan Desa,” tuturnya.

Sebetulnya, kata Sumi, hal tersebut dibenarkan, tapi harus diteruskan ke Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan dan kabupaten. 

“Karena sudah waktu terdesak, gimana kan, hanya penegasan proses saja,” katanya.

Baca Juga:  Taurus Jauhi Orang Yang Bisa Membawa Hal Negatif Dalam Hidupmu

Menurut Sumi, kalaupun untuk proses perizinan ada aturannya, RT, RW, desa, puskesmas, Kecamatan, Kapolsek baru merekomendasi ke tingkat lebih tinggi.

Saat disinggung apakah ada sanksi kalau masyarakat tak menjalankan proses izin tersebut, Sumi mengatakan, ada penegasan.

“Sebatas tipiring, kalau memang ada hal yang melanggar aturan. Selama ini tertib-tertib, semua tak ada masalah,” ujarnya.

Sumi mengatakan, kini memang resepsi pernikahan sudah diperbolehkan. “Tapi masih ada batasan, harus menerapkan protokol kesehatan ketat,” ucapnya. (Yan)