BOPD Sekolah Jadi Polemik di SMAN dan SMKN Jabar, Kok Bisa?

JABARNEWS | BANDUNG – Sejak digelontorkannya Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan ditiadakannya iuran bulanan pada tahun ajaran 2019-2020, tidak sedikit SMA dan SMK Negeri di Jabar yang kesulitan keuangan untuk pengembangan dan pembiayaan operasional sekolah secara optimal.

Menanggapi hal itu, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar angkat bicara melalui audiensi kepada DPRD Jabar dalam hal ini Komisi V. Mereka meminta DPRD Jabar untuk mendorong Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan memperbolehkan SMA/SMK Negeri untuk melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.

FAGI Jabar juga menyampaikan keluhannya bahwa pada tingkat lapangan, ujung tombak di setiap pendidikan dalam hal ini kepala sekolah, banyak mendapati kebingungan dalam aturan aturan yang ada dalam pelaksanaan post anggaran yang ada atau program Bantuan Operasi Pendidikan Daerah (BOPD).

Baca Juga:  Pekan Ini, Joko Widodo Minta Segera Paparkan Roadmap Pemberian Vaksin

Dengan adanya bantuan dari APBD Provinsi sekolah negeri SMA/SMK yang jumlah nya kurang lebih sekitar 840 sekolah ini. Sekolah-sekolah di Jabar mengaku kebingungan dalam pelaksanaan dan sering berbenturan dengan publik, seperti LSM, media atau juga penegak hukum atau cyber pungli.

Bagaimana tidak, mereka dituduh melakukan pungutan-pungutan diluar yang sudah diberikan bantuan oleh pemprov lewat BOPD.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengatakan, memang ada semacam ketidak sepahaman dan kesimpulan yang tercantum di BOPD dan setelah diperdalam dalam forum yang turut dihadiri juga pihak eksekutif dalam hal ini, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Cyber Pungli, bahwa sesungguhnya BOPD ini tidak mungkin untuk menutup semua kebutuhan sekolah.

“Jadi memang ada semacam ketidak sepakatan dan kesimpulan apa yang tercantum di BOPD akhirnya kami memperdalam dan telah tercapai kesepahaman bahwa untuk anak sekolah di Jawa Barat tadi ada hasil penelitian level kota bandung kebutuhan adalah sekitar 4,5 juta per tahunnya per anak didik setelah tadi di jumlah jumlahkan hasil nya baru 3,5 juta per anak tentu ini kurang,” kata pria yang akrab disapa Gus Ahad ini beberapa waktu lalu saat audiensi dengan FAGI Jabar.

Baca Juga:  Hingga Saat Ini, Satu Korban Kecelakaan Tol Cipali Belum Sadar

Dia menambahkan, setelah dilakukan disuksi dengan berbagai pihak, terdapat kesimpulan, bahwa dalam satu pekan ini dengan dimotori oleh inspektorat dan cyber pungli Jabar untuk merangkum semua peraturan peraturan BOPD. Hal itu bertujuan untuk membuat kesimpulan yang akan menjadi acuan untuk jawa barat, sehingga kegelisahan semua sekolah bisa terhindarkan.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Di Rancaekek Sapu 100 Unit Rumah

“Jadi nanti akan ada aturan mengenai sumbangan, ini diputuskan oleh rapat komite sekolah untuk menyamakan persepsi perihal bantuan, karena komite sekolah ini diibaratkan semacam DPR nya sekolah lah, nanti itu dibicarakan semua oleh komite sekolah,” tuturnya.

Gus Ahad menyayangkan terhadap kasus-kasus yang terjadi di lapangan, dimana ada beberapa kepala sekolah menjadi korban pemanggilan kepolisian dan itu belum tentu bersalah namun sudah dihakimi secara moral mengenai kasus pungli.

“Fakta dilapangan ini menyakitkan sekali, kepala sekolah tidak salah apa- apa tiba tiba dipanggil Alat Penegak Hukum (APH) karena memungut, ketika diperiksa memang dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, namun kan jejak digital tidak bisa dihapus karena sudah pernah di panggil, disorot masyarakat pula, ini hukuman moral yang berat sekali,” tandasnya. (Red)