Dor! Pencuri Motor di Garut Ditembak, Sempat Sandra Anak Kecil

JABARNEWS | GARUT – Tim Sancang Polres Garut menembak pelaku komplotan penjahat spesialis pencurian motor lintas kota, di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pasalnya, tersangka pencurian motor berinisial Y alias Abang berusaha kabur dan melawan petugas saat Tim Sancang Polres Garut akan melakukan penangkapan.

“Kami lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku dengan cara ditembak di bagian kaki,” kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Kamis (9/9/2021).

Selain tersangka berinisial Y, dia menuturkan, Polres Garut juga menangkap dua tersangka lain berinisial I dan R. Keduanya masih satu komplotan spesialis pencurian sepeda motor dengan tindak kekerasan di wilayah Garut dan kota lainnya.

Baca Juga:  Ini Penampakan Bos Oplosan

“Tersangka Y alias Abang secara bersama-sama dengan tersangka I melakukan pencurian sepeda motor di tempat parkir Indomart,” katanya.

Pelaku Abang, terang dia, bertugas memetik motor dengan cara menjebol kontak dengan kunci leter T, sedangkan tersangka I bertugas mengawasi pencurian. Adapun tersangka R adalah penadah barang hasil curian.

Ia menyampaikan, pengungkapan aksi kejahatan mereka itu bermula saat pelaku Y dan I kepergok oleh warga saat hendak mencuri sepeda motor di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, pada Sabtu (4/9/2021) lalu.

Tim Sancang Polres Garut yang sedang melakukan patroli langsung mengamankan tersangka Y yang saat itu sempat menyandera seorang anak kecil dengan menodongkan senjata jenis airsoft gun.

Baca Juga:  Para Ulama Diteror Orang Gila, Uu Berharap Jabar Tetap Aman

“Saat penangkapan, tersangka Y ini menyandera seorang anak kecil menggunakan airsoft gun dan sempat ditembakkan. Namun, Tim Sancang dibantu masyarakat bisa berhasil menangkap pelaku Y tanpa ada korban dari masyarakat,” katanya.

Setelah mengamankan pelaku Y, kata dia, jajarannya melakukan pengembangan berikut mengamankan pelaku lain yang sempat kabur, kemudian menangkap seorang penadah berikut mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Garut menyampaikan, tersangka merupakan residivis yang sudah melakukan puluhan kali mencuri sepeda motor di wilayah Garut maupun daerah lainnya.

Baca Juga:  Razia Kosan Nihil, Di Cafe Polisi Giring 10 Pengunjung

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam lagi di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Garut mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap ancaman aksi pencurian dengan tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor dapat memeriksanya ke Markas Polres Garut.

“Masyarakat yang barangkali menjadi korban pencurian kendaraan bermotor silakan nanti dicek ke Polres, barangkali dari barang bukti yang kami amankan ada miliknya,” katanya. (Red)