Sering Dilakukan Penggeledahan, Barang Terlarang Masih Temukan di Lapas Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tak diharapkan, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta, Jawa Barat, kian gencar melaksanakan razia atau penggeledahan.

Penggeledahan bukan hanya dilakukan bagi petugas atau tamu yang masuk ke dalam Lapas Purwakarta, tapi juga di kamar hunian warga binaan.

Seperti yang dilaksanakan pada Kamis (9/9/2021) malam, petugas Lapas yang dipimpin langsung Kalapas Purwakarta, Sopiana melaksanakan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan.

Hasilnya, petugas masih menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian warga binaan.Barang-barang terlarang itu pun selanjutnya diamankan petugas.

“Kegiatan rutin berupa penggeledahan di kamar hunian warga binaan kembali kami lakukan Kamis malam kemarin. Ada sejumlah barang terlarang yang berhasil kami temukan dan amankan dari dalam kamar hunian warga binaan,” ucap Sopiana, pada Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:  Begini Cara Merawat Kelinci Anggora Bagi Pemula Agar Tak Cepat Mati

Dikatakannya, barang terlarang yang berhasil ditemukan di dalam kamar hunian warga binaan dan kemudian diamankan yakni, 2 buah Handphone, 18 Buah kabel listrik, 1 buah charger handphone, 9 buah sendok besi, 2 buah headset, 5 buah ikat pinggang, 5 buah senjata tajam, 3 buah flashdisk, 3 buah terminal listrik, 1 buah Rokok elektrik, 3 buah gunting, dan 1 buah sim card Handphone.

Selain mengamankan barang-barang terlarang itu, sambung dia, petugas pun memberikan peringatan terhadap warga binaan yang menghuni kamar yang diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut.

Sopiana menyampaikan, kegiatan penggeledahan tersebut rutin dan masif dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

“Keberadaan barang-barang yang berpotensi disalahgunakan itu tentu bisa membahayakan jika dibiarkan berada di dalam kamar hunian sehingga petugas harus rutin melaksanakan penggeledahan,” ucapnya.

Baca Juga:  Jangan Main-main Dengan Narkoba, BNN Siapkan 1.000 Paket Tes Urine Untuk ASN Bandung Barat

Sopiana mengaku, meski penjagaan ketat sudah dilakukan akan tetapi tak menutup kemungkinan masih ada barang-barang terlarang yang masih bisa masuk atau dibawa ke dalam kamar oleh warga binaan.

“Oleh karenanya petugas jangan bosan-bosan melakukan pemeriksaan atau penggeledahan untuk memastikan di dalam kamar hunian tak ada barang-barang terlarang yang bisa membahayakan,” ungkapnya.

Menurut Sopiana, yang dimaksud barang terlarang untuk berada di dalam kamar hunian warga binaan bukan hanya dalam bentuk senjata tajam atau narkoba. Selain itu, handphone, charger, powerbank, gunting, sendok besi pun tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian karena bisa disalahgunakan penggunaannya.

Setiap barang terlarang yang ditemukan, tuturnya, lanjut dia, harus diinventarisir dan didata sebelum pada akhirnya dimusnahkan.

Sedangkan bagi warga binaan yang kedapatan memiliki/menyimpan handphone, dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kamtib dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kamar Star Cell.

Baca Juga:  Cegah Premanisme, Polda Jabar Latihan Pra. Ops Bina Kusuma Lodaya

“Saya sengaja memimpin langsung pelaksanaan razia atau penggeledahan ini dengan didampingi Ka.KPLP, Kasi Binapi Giatja, Plh.Kasi Kamtib, Kasubsi Keamanan, regu jaga I dan Regu Jaga IV , Staff KPLP, Staf Adm kamtib dan 5 Orang CPNS. Hasil razia ini kemudian kami laporkan pula kepada Direktur Kamtib Ditjen Pas dan Kepala Divisi Pas Jawa Barat,” ucap Sopiana.

Lebih jauh Sopiana menegaskan dirinya akan terus berkomitmen melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan dan gencar melakukan penertiban terhadap adanya barang-barang larangan.

“Kami akan terus gencar dan masif melakukan penggeledahan ataupun razia, guna mewujudkan Zero Halinar (handphone, pungli dan Narkoba) di Lapas Kelas II B Purwakarta,” tegas Sopiana. (Gin)