Polres Majalengka Tangkap Pencuri Perhiasan Bermodus Beri Bansos

JABARNEWS | MAJALENGKA – Jajaran Polres Majalengka menangkap seorang pencuri yang mengelabui korbannya dengan modus memberikan bantuan sosial (bansos).

Meski begitu, Polres Majalengka masih berupaya mengejar seorang lainnya, yang turut serta dalam melakukan aksi kejahatan tersebut. 

“Saat beraksi dua pencuri datang ke rumah korban berpura-pura ingin memberikan bantuan sosial dari kecamatan setempat,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:  SMM Tawarkan Sistem Pembelajaran Metode Blended Learning, Apa Itu?

Edwin Affandi mengatakan, saat ini Polres Majalengka telah menangkap seorang pelaku pencurian berinisial DRO, warga Sukabumi. Namun, seorang lainnya masih dalam pengejaran. 

Menurut Edwin Affandi, aksi pencurian itu terjadi pada 30 Juli 2021 lalu, di mana dua pencuri masuk ke rumah korban dengan modus memberikan bantuan sosial. 

Baca Juga:  Hujan Sedari Malam, Damkar Purwakarta: Ada Tiga Bencana Yang Mengancam

Dua pencuri tersebut, lanjut dia, meminta korban yang saat itu mengenakan perhiasan emas membuka terlebih dahulu sebelum difoto untuk mendapatkan bantuan sosial. 

“Korban menyimpan perhiasannya di kamar depan. Kemudian seorang pelaku mengambil foto pelapor di kamar belakang dan satu lainnya mengambil perhiasan milik korban,” tuturnya. 

Kedua pencuri lalu mengambil perhiasan emas seberat 13 gram masing-masing kalung seberat 5 gram, gelang seberat 8 gram dan cincin yang kini belum diketahui beratnya. 

Baca Juga:  Ragam Jenis Makanan Ikan Guppy Untuk Pertumbuhan Optimal

Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan keadaan tergesa-gesa.

“Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp7,5 juta. Sementara pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya. (Red)