4 Tempat Wisata di Kota Bandung Ini Kini Boleh Buka Selama 6 Jam

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bandung, Jawa Barat.

Perwal Kota Bandung Nomor 94 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang pembukaan kembali empat tempat wisata di Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:  Kocak, Ridwan Kamil Keluarkan Jurus Kage Bunshin ke Acara Mata Najwa

Adapun empat tempat wisata di Kota Bandung yang dibuka kembali itu adalah Kebun Binatang bandung, Trans Studio, Karang Setra, serta Kiara Artha Park.

Selain mengatur pembukaan kembali empat tempat wisata di Kota Bandung, perwal itu pum turut mengatur jam operasional bagi empat tempat wisata itu, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga:  Bayaran Wow TAP Bentukan Ridwan Kamil Timbulkan Polemik

Dengan demikian, empat tempat wisata di Kota Bandung yang dibolehkan buka kembali itu hanya dapat menerima pengunjung selama 6 jam dalam sehari.

Adapun terkait kapasitas pengunjung, Pemerintah Kota Bandung menetapkan bagi empat tempat wisata itu hanya boleh menerima 25 persen pengunjung dari kapasitas total per satuan waktu.

Baca Juga:  Fraksi PKB DPRD Jabar Dukung Gus AMI Jadi Capres 2024

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk datang ke empat tempat wisata di Kota Bandung itu. (Red)