Baru Keluar dari Lapas, Tiga Orang di Sergai Ini Harus Kembali Mendekam di Jeruji Besi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Tiga orang pelaku pembakaran mobil personel Polres Serdang Bedagai ditangkap saat baru Keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tebing Tinggi.

Kapolres Serdang Bedagai menjelaskan, para pelaku pembakaran mobil polisi yang ditangkap, yakni, Sopiandi Tanjung (33) warga Gang Gunardi, Dusun 2, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, M Iksan Taufik (36) warga Gang Ali, Desa Melati 1, Kecamatan Perbaungan. Adi Syahputra (33) warga Jalan Mesjid, Lingkungan X, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

Baca Juga:  Dishub Purwakarta Terus Optimalkan PAD Parkir

“Seorang pelaku ditangkap saat baru keluar dari Lapas Tebing Tinggi, sedangkan kedua pelaku ditangkap saat berada di rumah masing-masing,” katanya.

Dijelaskan, pembakaran tersebut terjadi di rumah M Azhar Ritonga (45) di Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sabtu (29/2/2021) pukul 02.00 WIB. Korban mengetahui saat keluar hendak buang air kecil, dia melihat api di garasi mobilnya.

Baca Juga:  Kodim 0619 Purwakarta Gelar Binter Pemantapan Saka Wira Kartika

“Pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan BBM, dari lokasi ditemukan botol mineral bekas BBM,” ungkap AKBP Robin.

Menurutnya, motif pembakaran berawal ditangkapnya salah satu pelaku merupakan pengedar narkoba yang sakit hati setelah seorang anggotanya ditangkap atas kasus narkoba sehingga pelaku perintahkan orang lain untuk melakukan pembakaran dengan upah Rp 5 juta.

Baca Juga:  Jawa Barat Diguncang Gempa hingga 5 Kali dalam Sepekan, Ini Titik Lokasinya

“Motif pembakaran terkait peredaran narkoba, pelaku diupah Rp 5 juta,” paparnya.

Kata Robin, para pelaku melakukan pembakaran mobil dengan menggunakan BBM atas suruhan seorang pria berinisial IP (40) warga Dusun Gardu, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban yang kini berstatus DPO.

“Para pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e2e, Jo 55,66 dengan ancaman 15 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)