PKB Purwakarta: Dana Abadi Pesantren Bukti Kehadiran Negara

JABARNEWS | PURWAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada (2/9/2021) lalu, mendapatkan apresiasi dari DPC PKB Purwakarta.

Ketua DPC PKB Purwakarta, H.Sona Maulida mengatakan Perpres yang sudah lama dinantikan atas permintaan PKB ini, menjadi bukti kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi.

“Terimakasih Pak Jokowi. Tentu saya memberikan Apresiasi atas permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan perpres ini, Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” ujar Sona Maulida di Kantor DPC PKB Purwakarta, Selasa, (14/9/2021).

Baca Juga:  Bedog Galonggong “Balik Mipih” nu Awét tur Éstétis

Perpres tersebut diketahui membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. Menurut Sona Maulida, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

Karena itu, Ia menilai Perpres No 82 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Dengan adanya Perpres itu, berharap pesantren semakin eksis dan maju.

“Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” ujarnya.

Baca Juga:  Pj. Bupati Purwakarta: Masyarakat Tak Perlu Takut Hadapi Terorisme

Di sisi lain Perpres ini juga kado Terindah untuk kalangan Pesantren menjelang dan Menyambut Peringatan Hari Santri Nasional.

“Ini bukti serius Presiden dalam pengakuan terhadap Pesantren dan Santri,” ujarnya.

Sementara itu, pesantren juga harus terus mendapat dorongan serius dari pemerintah. Karena pesantren terus berusaha menjadi prototipe pencegahan Covid-19 yang realistis dengan protokol kesehatan yang rapi tanpa mengesampingkan tradisi kepesantrenan.

“Kita lihat sendiri pesantren-pesantren ini justru terus berupaya eksis meski dihantam pandemi. Daya tahannya patut kita acungi jempol. Pembelajaran tatap muka alhamdulillah lancar karena mereka peduli protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Seolah Lupa Covid-19, Toko Mainan Di Purwakarta Ramai Pengunjung

Untuk diketahui, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Purwakarta terus mendorong realisasi dana abadi pesantren sesuai amanah UU Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. (Red)