Aturan Baru! Penumpang Kereta Api Jangan Harap Bisa Naik Jika Tak Bawa Bukti Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pengguna layanan jasa Kereta Api (KA), sudah tidak lagi diminta menujukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya, untuk bisa menikmati layanan perjalan tersebut.

Hal tersebut, tertuang setelah adanya kebijakan PT KAI terkai aturan wajib vaksin dosis pertama, sebagai dokumen syarat perjalanan bagi pengguna jasa kereta api (KA) Lokal, KA Commuter Line, dan KA Bandara mulai hari ini (14/9/2021).

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 29 Tahun 2021 tentang pedoman perjalanan di masa pandemi covid-19, yang juga mengatur syarat perjalanan KA Lokal.

“Dengan diberlakukannya syarat wajib vaksin tersebut mulai hari ini, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal,” ujar Manager Humas PT. KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:  Rumah Zakat Beri Solusi Kemasan Daging Qurban Di Tengah Pandemi

Ia menjelaskan, pada layanan KA lokal, bukti vaksinasi Covid-19 tersebut, akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding, sebelum calon pengguna layanan atau pelanggan menaiki gerbong kereta.

Data vaksinasi, lanjutnya akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena PT. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Calon pelanggan akan diminta menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Bandung Mulai Rekrutmen PPDP, Ini Syaratnya

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin dari calon pelanggan,” ucapnya

Kuswardoyo menuturkan, syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut, juga menjadi syarat pada perjalanan KA jarak jauh. Namun, terdapat tambahan dokumen syarat perjalanan bagi pelanggan KA jarak jauh, yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Kuswardoyo pun menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun, masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Baca Juga:  Ini Kata Puan Maharani Soal Gibran Bakal Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Dimana surat keterangan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, karena adanya kondisi tertentu.

“Daop 2 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi COVID-19,” katanya. (Yan)