Dalam Sehari, Purwakarta Kembali Berstatus PPKM Level 2

JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah ditetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, kini Kabupaten Purwakarta sudah kembali ke Level 2.

Hal tersebut berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Kementerian Kesehatan hingga Selasa 14 September 2021 kemarin sore.

“Alhamdulillah sore tadi Kemenkes sudah memperbaharui data. Kita diberikan perbaikan data dari PPKM level 4 kembali ke level 2. Hanya saja kita akan menunggu revisi Inmendagri dan mudah-mudahan itu bisa dilakukan,” ucap Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:  Gara-gara Pengalihan Jaminan Fidusia, Debitur Di Purwakarta Dipidana 8 Bulan

Wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu menjelaskan hal tersebut usai mengikuti rakor bersama Satgas Provinsi yang dipimpin Gubernur Jawa Barat.

Sebelumnya, kata dia, pada Senin 13 September 2021 malam hari, Kementerian Dalam Negeri menetapkan Purwakarta berstatus PPKM Level 4. Hal itu terjadi disebabkan data yang tidak sinkron dengan pemerintah pusat.

“Ini terjadi karena ada perbaikan data atau cleansing data antara data Kemenkes yaitu Pikobar dengan data kami di Provinsi Jawa Barat,” ujar Ambu Anne.

Baca Juga:  Pesta Ulang Tahun Diiringi Organ Tunggal di Bandung Dibubarkan

Menurutnya, perbaikan data ini menyebabkan adanya lonjakan karena data Purwakarta tidak sinkron dengan Pusat.

“Tetapi sudah kita sampaikan bahwa data yang masuk ke aplikasi Kemenkes itu data lama. Padahal, kejadian real-nya pada hari ini, kita sudah empat hari zero kematian dari tanggal 11-14 September,” jelasnya.

Terkait hal ini, kata Ambu Anne, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut memberikan atensi. Pasalnya, penanganan Covid-19 di Purwakarta sudah sangat baik.

Dia mengklaim, penularan sudah menurun dengan keterisian BOR yang hanya 9,5 persen atau di bawah 10 persen. Kemudian kasus aktif Covid-19 di Purwakarta juga sangat rendah sekali yakni 0.38 persen.

Baca Juga:  Untuk Pertama Kalinya FSAI Diadakan di Bandung

“Kita meminta kebijakan untuk aktivitas masyarakat mengacu kepada PPKM level 2 sesuai dengan data real harian. Alhamdulillah, Gubernur merespon bahwa itu bisa dilakukan tanpa harus ada lagi pembatasan-pembatasan yang sangat besar. Contohnya adalah pelaksanaan pembelajaran tatap muka (TPM) terbatas yang terus didorong untuk tetap dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (Gin)