Pakai Sabu dan Ganja, Boris ‘Preman Pensiun’ Ditangkap di Lembang

JABARNEWS | CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan Nio Juanda Yasin alias Eben, pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun, karena penyalahgunaan narkotika.

Boris “Preman Pensiun” ditangkap dalam penggerebekan di salah satu guesthouse di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 11 September 2021 lalu. 

Dalam penggerebekan tersebut, Boris “Preman Pensiun” kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja bersama dengan kawannya.

Boris turut dihadirkan dalam gelar perkara pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). 

Baca Juga:  Maling Ini Ngebet Gondol Benda Bersejarah

Di gelar perkara itu total ada 11 tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cimahi pada sekian waktu terakhir ini.

“Dari 11 tersangka yang diamankan, ada satu tersangka yang pernah ikut main film di layar lebar (Preman Pensiun),” kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Boris “Preman Pensiun” itu, terang dia, bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Cimahi. 

Baca Juga:  Jasa Tirta II Terjunkan Tim Untuk Pantau Kondisi Bendung Leuwi Nangka

“Bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, yang ada di daerah Lembang,” kata Imron Ermawan.

Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi di bawah kepemimpinan AKP Nasrudin, lanjut Kapolres Cimahi, kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran.

“Alhamdulillah, berdasarkan kerja keras, tentunya atas izin Allah, pelaku yang berjumlah dua orang berhasil diamankan. Yang salah satunya yaitu yang pernah main di layar lebar (Boris ‘Preman Pensiun’),” ucapnya.

Baca Juga:  Badan POM Bandung Gelar Aksi Nasional Pemberantasan dan Penyalahgunaan Obat Ilegal

Selain Boris “Preman Pensiun”, rekannya yang bernama Ramayandi turut diamankan Satresnarkoba Polres Cimahi di sebuah guesthouse di kawasan Lembang, Bandung Barat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 linting narkotika jenis ganja bekas pakai, 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu, 1 perangkat alat hisap sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya. (Yoy)