Seorang Buruh Tani Ini Nekat Curi Motor Untuk Modal Bertani di Kabupaten Garut

JABARNEWS | GARUT – Seorang buruh tani di Kabupaten Garut nekat mencuri sepeda motor untuk modal usaha bertani di kampung halamannya.

Pelaku berinisial A (39) warga Kecamatan Samarang, Garut yang melakukan pencurian sepeda motor jenis matic di kawasan Pasar Ciawitali, Kabupaten Garut, Sabtu (11/9/2021). Nantinya, uang hasil penjualan barang curian tersebut akan digunakan untuk modal bertaninya.

“Kami tangkap tersangka ini, dan berdasarkan pengakuan tersangka mencuri motor untuk modal bertani, motor belum sempat dijual keburu terciduk,” kata Kepala Polsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Garut, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Tasikmalaya Terungkap, Begini Cara Pelaku Habisi Korban

Dia menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka, berawal saat meminta izin ke kamar kecil di toko pasar tersebut, tanpa diduga sebelumnya pelaku melihat kunci kontak sepeda motor tergantung di sekitar kamar kecil lalu diambilnya.

Pelaku selanjutnya pergi meninggalkan toko, kemudian mengamati keberadaan toko tersebut, setelah terlihat pemilik sepeda motor di toko itu tidak ada maka pelaku langsung mengambilnya dengan bekal kunci sepeda motor yang dicuri sebelumnya.

Baca Juga:  Berikut Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 7 Juni 2022

“Setelah beberapa menit dia balik lagi ke depan jongko korban, karena korban tidak ada dan merasa situasi aman dia langsung membawa kabur motor itu,” ucapnya.

Alit mengungkapkan, pelaku yang sudah berhasil mencuri sepeda motor itu kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial Facebook, korban secara kebetulan melihat iklan di media sosial itu lalu melaporkannya ke polisi.

Baca Juga:  Kasus Aktif Covid-19 Akhir 2021, Garut Catat Tersisa Dua Orang

Tanpa lama-lama polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curiannya untuk dibawa ke Markas Polsek Tarogong Kidul.

“Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku A yang berprofesi sebagai buruh tani, kami juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil curian,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu pelaku ditahan di Markas Polsek Tarogong Kidul untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (Red)