Bejat! Pria Asal Toba Ini Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun

JABARNEWS | TOBA – Seorang pria berinisial HM (49) warga Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Sumatera Utara tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama 4 tahun.

Kasubag Humas Polres Toba IPTU B Samosir, mengatakan, tersangka HM ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial YM (17).

“YM anak kandung tersangka HM, perbuatan bejat dilakukan tersangka sejak bulan Juni 2017,” katanya, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:  Ngaku Jadi Kapolres Subang Agar Temannya Tak Ditilang, Perempuan Asal Purwadadi Ini Diciduk Polisi

Dijelaskannya, peristiwa itu berawal tersangka mencampurkan sesuatu ke dalam minuman, kemudian minuman itu diberikan tersangka kepada korban saat berada dalam rumah. Setelah menenggak minuman tersebut, korban merasa pusing dan mengantuk.

“Saat hendak buang air kecil, korban merasa aneh dan nyeri, selain itu kepala korban merasa pusing,” ucap Samosir.

Kata Samosir, korban mengaku tidak ingat sudah berapa kali ayahnya melakukan hal tersebut. Dia ingat terakhir pada tanggal 20 Juni 2021.

Baca Juga:  Analisis KPMG Economics Ungkap Pertumbuhan Harga Properti Lampaui Prediksi Awal

“Tersangka ditangkap, atas pengaduan ibu korban, hasil pemeriksan tersangka mengakui perbuatannya,” terangnya.

Menurut dia, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Sebuah Rumah Hancur Tertimpa Longsor

“HM diancam hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)