Lokasi Judi Tembak Ikan Digrebek Polres Asahan, Satu Orang Diamankan

JABARNEWS I ASAHAN – Lokasi judi tembak ikan di Dusun 8, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, salah seorang pria berinisial SDR (27) diamankan, Kamis(9/09/2021).

Kasubag Humas Polres Asahan, Iptu Wakino mengatakan, penggrebekan lokasi judi tembak ikan tersebut atas informasi dari masyarakat. Adanya laporan itu personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan langsung melakukan penggrebekan.

Baca Juga:  Habis Minum Tuak, Warga Pakpak Barat Tewas Jatuh ke Jurang

“Dari lokasi diamankan seorang pria dan barang bukti 1 meja tembak ikan, Chip Voucher dan uang kontan sebesar Rp 550.000,” ucapnya, Jumat (17/9/2021).

Kata dia, permainan judi tempak ikan tersebut sudah meresahkan warga, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan melakukan penggrebekan dan mengamankan seorang pria dari lokasi penggrebekan.

Baca Juga:  Silaturahmi di Bulan Ramadan, Direktorat Intelkam Polda Jabar Pesan Begini Soal Kamtibmas

“Penggerekan tersebut menindaklanjuti adanya laporan warga yang merasa resah sehingga dilakukan tindakan,” ungkap Wakino.

Menurut dia, SDR dan barang bukti diamankan dilokasi dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan proses hukum. Polisi menjerat SDR dengan KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Soal Perampokan di Restoran Pizza Gunungputri, Polisi Beberkan Hal Ini

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat asal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)