Tak Punya IMB, Perumahan di Depok Disegel dan Terancam Dibongkar

JABARNEWS | DEPOK – Satpol PP Kota Depok menyegel Bangunan Perumahan di Jalan Masjid II Ujung, RT 1 RW 2, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Penyegelan dilakukan Satpol PP Kota Depok karena bangunan perumahan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penyegelan itu berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Baca Juga:  Sidak, Satpol PP Sukabumi Dapati Bangunan Tak Berizin

“Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari DPMPTSP, karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” katanya Lienda dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).

Dia mengatakan, bangunan perumahan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan.

Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.

Baca Juga:  415 TKA Tersebar Dibeberapa Perusahaan Di Purwakarta

Dia mengatakan penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Terdapat 25 unit rumah tinggal dan 8 unit rumah toko yang dilakukan penyegelan karena tidak memiliki IMB.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman mengungkapkan, pemilik perumahan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Saatnya Bersantai Sambil Mendengarkan Musik

Dia mengatakan, pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB. Jika tetap tak ada IMB, maka akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok.

“Akan dibongkar sesuai persetujuan Wali Kota jika pemilik tidak melaporkan surat izin bangunan selama tenggat waktu yang sudah diberikan untuk mengurus IMB,” katanya. (Red)