Besok Ganjil Genap Masih Berlaku di Ledeng Bandung, Begini Skemanya

JABARNEWS | BANDUNG – Aturan ganjil genap kendaraan masih akan diberlakukan di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (24/9/2021) besok.

Aturan ganjil genap kendaraan di Kota Bandung diberlakukan di 5 gerbang tol yang menjadi pintu masuk ke ibu kota Jawa Barat tersebut.

Aturan ganjil genap kendaraan juga akan diterapkan di sekitar Terminal Ledeng, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kawasan di sekitar Ledeng merupakan jalur masuk Kota Bandung, sekaligus jalur menuju kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:  Tahun Ini Dinas PUPR Alokasikan Anggaran Rp71,2 Miliar Bangun Jalan dan Jembatan di Serdang Bedagai

Aturan ganjil genap kendaraan di sekitar Ledeng itu dijadwalkan berlaku setiap akhir pekan, yakni Jumat hingga Minggu, mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Meski sama-sama diterapkan sistem ganjil genap, ada perbedaan aturan antara di gerbang tol pintu masuk Kota Bandung dengan kawasan Ledeng.

Jika di Gerbang Tol aturan ganjil genap hanya untuk kendaraan plat luar D, maka di kawasan Ledeng sistem ganjil genap berlaku bagi semua plat kendaraan.

Baca Juga:  Hari Pahlawan, Begini Cara Polisi Di Purwakarta Berikan Kebahagiaan Bagi Kaum Disabilitas

Selain itu, kendaraan mobil dan motor pun terdampak oleh aturan ganjil genap di Ledeng. Sementara di gerbang tol pintu masuk Kota Bandung hanya berlaku buat mobil.

“Yang di Ledeng, semua diperiksa ganjil genap dan tidak ada aglomerasi, semua diputarbalikan kalau tidak sesuai tanggal ganjil genapnya,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara.

Baca Juga:  Peluang Menteri Milenial Di Kabinet Jokowi

“Semua ada aturannya termasuk roda dua (kena) ganjil genap, kecuali yang dikecualikan seperti mobil TNI, ambulans, pemadam kebakaran, roda dua di Ledeng itu diperiksa,” tutur dia.

Adapun kendaraan yang dapat pengecualian aturan ganjil genap di Ledeng adalah kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan diplomatik, kendaraan dinas pemerintah (TNKB Merah).

Kemudian kendaraan penanganan Covid-19, kendaraan pengangkut barang, kendaraan umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan ambulans. (Red)