Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan Bandar Besar Obat Keras Ilegal

JABARNEWS | INDRAMAYU –  Seorang pria yang merupakan bandar besar obat keras ilegal berinisial A alias P (44), warga Desa Kenanga Blok Teluk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan, A alias P diringkus belum lama ini di samping salah satu minimarket Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat.

“Saat diringkus, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan obat keras ilegal sebanyak 2.200 tablet, yang terdiri dari 1.200 tablet Tramadol dan 1.000 tablet Hexymer,” kata Kapolres Indramayu saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:  Ombak Menerjang, 2 Nelayan Serdang Bedagai Hilang Tenggelam

Usai diringkus, petugas pun melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka. Di rumah tersangka petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti 211.500 tablet obat keras ilegal dari berbagai jenis.

Obat keras ilegal itu terdiri dari, Tramadol sebanyak 58.500 tablet, Dextro sebanyak 146 tablet dan Hexymer sebanyak 7.000 tablet.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin Masyarakat yang Tidak Terdampak Resesi untuk Bela Negara, Maksudnya Apa?

“Jadi total obat keras ilegal yang diamankan petugas dari sang bandar sebanyak 213.700 tablet,” jelas Kapolres Indramayu.

Selain itu, tambah Kapolres Indramayu, selain obat-obatan, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya.

Di antaranya, 100 label Hexymer, 100 label tutup luar botol, 1 alat pres plastik, buku tulis catatan penjualan obat, bukti transfer dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Bambang Pamungkas Pilih Jadi Pemain Daripada Manajer Klub, Ini Alasannya

“Jadi modus pelaku ini mengedarkan atau menjual obat melalui Cash On Delivery (COD). Dan satu orang tersangka DPO,” ungkap Kapolres.

Sebagai penutup, Kapolres menambahkan, tersangka dijerat pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan.

“Pelaku terancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Indramayu. (Red)