Tiga Rumah Terbakar di Cibeber Cianjur, Satu Orang Alami Luka Bakar

JABARNEWS | CIANJUR – Tiga rumah satu permanen dan dua panggung di Kampung Cisepug RT 1/1, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, dilalap habis api, pukul 12.00 WIB, Sabtu (25/9/2021).

Kapolsek Cibeber Kompol Bambang Kristiyono mengatakan, ada laporan dari masyarakat, kejadian tiga rumah terbakar. Kemudian, selanjutnya bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Hasil penyelidikan dan saksi di lokasi, itu diduga api berasal dari ledakan gas elpigi 3 kilogram,” kata Kompol Bambang Kristiyono saat dihubungi langsung, JabarNews.com.

Baca Juga: Setiawan Wangsaatmaja Sebut Testing Covid-19 di Jabar Capai 27 Ribu per Hari

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 9 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Gemini dan Cancer

Kapolsek Cibeber menyampaikan, yang menimbulkan percikan api dan membakar rumah yang terbuat dari bilik dan kayu.

“Nah, merembet ke rumah yang berada di samping,” ujar Kompol Bambang.

Dalam waktu satu setengah jam, masih ujarnya, tiga rumah habis terbakar dikarenakan keterbatasan akses ke lokasi, untuk menggunakan pemadam kebakaran.

Baca Juga: Tiga Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Bakal Dilantik Kamis Depan

“Hanya dibantu oleh masyarakat sekitar menggunakan alat seadanya,” terang Kapolsek Cibeber.

Dari kejadian tersebut korban jiwa luka bakar yaitu Siti Sopiah (25). Dan, setelah pasca kejadian kebakaran langsung dibawa untuk perawatan dulu di Puskesmas Cibeber.

Baca Juga:  Usul DPR Potong Gaji Demi Corona, Dedi Mulyadi: Kami Tak Masalah

“Itu luka bakar dibagian tangan sebelah kanan dan wajah,” terang Kompol Bambang.

Baca Juga: Keren, di Kota Bandung Jelantah Rumah Tangga Bisa Jadi Uang, Begini Caranya

Dia menambahkan, korban saat ini telah dirujuk ke RSUD Cianjur, akibat luka bakar sekitar 30 persen. Dan, dua rumah yang terbakar mengalami kerusakan 100 persen.

“Satu rumah rusak 50 persen dan kerugian materil ke tiga rumah tersebut sebesar Rp200 juta,” tuturnya.

Baca Juga:  Pahala Dilipatgandakan di Bulan Ramadhan, Lalu Bagaimana dengan Dosa?

Adapun pemilik rumah masing-masing diantaranya Ujang Saepuloh yaitu rumah permanen ukuran 5×7 meter. Kemudian, Mui, bentuk rumah semi permanen dengan ukuran 6×8 meter. Dan, terakhir Unang bin Mui, rumah semi permanen dengan ukuran 6×8 meter.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta Bubarkan Acara Motocross di Jatiluhur

Terpisah, Ketua RW 1 Desa Samsul, Cibeber Samsul membenarkan, telah terjadi kebakaran. Dan, kini telah ditangani pihak kepolisian.

“Korban anaknya Unang telah dirujuk di RSUD Cianjur untuk menjalani perawatan serius,” singkatnya diamini Ketua RT 1 Desa Mayak, Wahyudin. (Mul)