Berontak Saat Diajak Berobat, ODGJ Ini Ngamuk Lalu Tusuk Warga Hingga Tewas

JABRNEWS | BANDUNG – Seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengamuk dengan melakukan penyerangan. Ia berontak karena dan tidak mau diajak berobat.

Pria yang berinisial A (28) itu diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), ia mengamuk dengan melakukan penusukan terhadap tiga orang sekaligus.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan dari tiga orang yang menjadi korban penusukan itu, satu orangnya meninggal dunia.

Baca Juga: Penemuan Mayat di Danau Cirata Masih Jadi Misteri, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Baca Juga:  Respon Polda Jawa Barat Soal Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Baca Juga: Tiga Pilihan Game Tembak Ikan Pada HP Android

“Berontak dan Tidak mau diajak berobat. Tiga orang dari tetangga dan keluarganya, jadi korban penusukan itu, satu orang korban bernama Ajeng Ruhiat meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Perkembangan RSUD Al-Ihsan Berkembang Pesat, Ini Kata DPRD Jabar

Baca Juga: Makan Anggaran Besar, DPRD Jabar Minta Bendungan Cipanas Segera Dioptimalkan

Baca Juga:  DPPKB Purwakarta: Bermain Tradisional Cegah Kecanduan Game Online

Adapun, pria yang diduga (ODGJ) itu dengan cepat menusuk tiga orang sekaligus, yakni Ajeng Ruhiat (56), Ujang Sumarna dan Ian (40).

Sementara dua korban lainnya mengalami luka yang cukup parah sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Sementata untuk pelaku langsung diamankan oleh masyarakat dibantu aparat kepolisian dari Polsek Cisarua.

“Kemudian untuk pelaku yang diduga gangguan jiwa ini, langsung diamankan oleh masyarakat dan anggota Polsek Cisarua,” ucapnya.

Baca Juga: Kemnaker Bilang Pekerja Swalayan yang Gajinya Dipotong Karena Sakit Adalah Hoaks, Begini Respon Netizen

Baca Juga:  Dibayar Rp200 Juta, PMI Asal Madura Selundupkan Sabu dari Malaysia Lewat Jalur Asahan

Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi 70 Persen, Polres Purwakarta Luncurkan Vaksin Mobile Bagi Lansia

Untuk memastikan pelaku mengalami gangguan jiwa, pihaknya langsung membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua untuk dilakukan observasi terkait kondisi kejiwaannya.

Menurut dia, hasil observasi tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya bagi pelaku, karena orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dilakukan proses hukum. (***)