11 Santri Tewas di Ciamis saat Susur Sungai, BPDB Surati Sekda Kota Kabupaten se-Jawa Barat, Ini Isinya

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat mengirim surat edaran kepada para Sekda kabupaten/kota tentang standar operasional prosedur panduan kegiatan di alam bebas.

Sekretaris daerah kabupaten/kota itu disurati kaitannya dengan posisi ex officio sebagai kepala BPBD yang bertanggung jawab dalam penanganan bencana alam di daerah masing-masing.

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Jabar Dani Ramdan, surat edaran itu sebagai responn musibah 11 santri MTs Harapan Baru Cijantung, Ciamis yang tewas akibat terhanyut dalam kegiatan susur Sungai Cileueur, Jumat 15 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Paparkan Arah Ekonomi Jabar Pasca Pandemi Covid-19, Ini Poinnya

Baca Juga: Cegah Penipuan, Bank Bjb Terapkan Sistem Anti Fraud Guna Lindungi Nasabah

Baca Juga:  Ingat, Besok Batas Akhir Pendaftaran SMBPTN 2020

“Pak Gubernur memerintahkan kami segera menyusun SOP, dan hari Minggu 17 Oktober 2021 kemarin kami langsung menggelar rapat dengan berbagai pihak seperti Wanadri. Rapat itu menghasilkan garis besar SOP sebagai panduan yang kami sebut SELAMAT,” kta Dani Ramdan dalam jumpa pers virtual, Senin 18 Oktober 2021.

Dani Ramdan menyebut bagwa pandunan keselamatan kegiatan alam terbuka itu nantinya akan dikuatkan dengan keputusan gubernur. Selamat sendiri merupakan akronim dari SDM, Energi dan Fisik, Lokasi, Alat dan Sarana Prasarana, Manajemen, Alam, dan Terapkan Prosedur.

Baca Juga: Ratusan Juta Raib dalam Pembobolan Mesin ATM di Tasikmalaya, Begini Modusnya

Baca Juga:  Kehidupan Intim dengan Pasangan Terasa Membosankan, Mungkin Ini Sebabnya

Baca Juga: Termasuk Purwakarta, Ini Wilayah yang Diprediksi Paling Terdampak Gempa Sesar Lembang

Menurut Dani Ramdan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memiliki atensi dan komitmen tinggi sehingga produk hukum akan hadir dalam waktu tidak terlalu lama.

“Yang memungkinkan paling cepat waktunya adalah jadi kepgub, setelah nanti konsultasi dengan Biro Hukum Setda dan berbagai pihak tentunya,” tuturnya.

Dani Ramdan meminta kepada para sekda kabupaten/kota sebagai kepala BPBD segera menyosialisasikan SELAMAT kepada masyarakat, agar bisa langsung dipahami dan diterapkan.

Baca Juga: Hengki Kurniawan Pastikan Kelanjutan Pilkades di Bandung Barat, Kapan Pencoblosannya?

Baca Juga: Kenali Sebelum Terlambat! Ini Penyebab Kemandulan Pada Wanita, Salah Satunya Kebiasaan Kurang Baik

Baca Juga:  Pesta Rakyat Tiga Pilar Meriahkan HUT Bhayangkara di Purwakarta

Saat ini, Gubernur Ridwan Kamil masih melarang kegiatan alam bebas susur sungai sampai SOP menjadi payung hukum mengikat.

Adapun SELAMAT yang dimaksud yakni:

S – SDM berkompeten, memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan.
E – Energi dan kekuatan fisil yang terjaga untuk melakukan kegiatan alam terbuka.
L – Lokasi kegiatan alam terbuka dipahami kondisi fisik dan nonfisik termasuk perubahan cuaca.
A – Alat, sarana, dan prasarana yang berkualitas dan memadai.
M – Manajemen kegiatan alam terbuka yang terencana dengan matang.
A – Alam yang dijaga dan dilestarikan.
T – Terapkan prosedur operasi standar yang berlaku lokal dan global.***