Pemkot Cimahi Tak Berikan Pendampingan Hukum kepada PNS Tersangka Korupsi

JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada AK, seorang PNS yang jadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, sesuai aturan maka Pemkot Cimahi tidak diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada PNS yang terjerat kasus pidana.

“Dari Pemkot Cimahi tidak ada pendampingan hukum terhadap ASN yang masih aktif yang tersebut, karena tidak boleh ada anggaran dana dari pemerintah,” kata Ngatiyana di Pemkot Cimahi, Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Lagu ‘Akad’Ikke Nurjanah, Kisahkan Harapan Seseorang yang Menemukan Tambatan Hati

Meski begitu, Ngatiyana mengaku belum bisa menentukan nasib AK, seorang PNS di Pemkot Cimahi, yang jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19.

Baca Juga:  Herman Suherman Klaim Berhasil Turunkan Angka Stunting di Cianjur

Ngatiyana mengatakan, sanksi yang diterapkan kepada AK harus menunggu proses hukum yang sedang dijalani PNS Pemkot Cimahi tersebut. 

Tersangka korupsi berinisial AK dan dua tersangka lainnya kini ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan lanjutan oleh Kejari Cimahi.

Baca Juga: Hujan Deras Berjam-jam, Bandung Barat Dikepung Bencana Longsor dan Banjir

“Sanksinya belum tahu, apakah diberikan sanksi penurunan pangkat, non job, atau diberhentikan. Nanti akan disesuaikan setelah ada hasil putusan kejaksaan,” kata Ngatiyana.

Baca Juga:  Dipakai Saat ke Pantai, Harga Celana Kolor Atta Halilintar Bikin Nangis Netizen

Dalam perkara pidana tersebut Kejari Cimahi menetapkan AK seorang PNS aktif menjadi tersangka. Selain itu, ada AJ, pensiunan PNS Pemkot Cimahi dan YT selalu swasta yang yang terjerat kasus serupa.

Setelah ada putusan terkait kasus yang sedang dijalani AK, barulah pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi akan menentukan nasib yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Akhir Oktober Ini Ada Aturan Baru Beli Tiket Kereta Api, Sudah Tahu?

“Kita lihat putusan dari kejaksaan hasilnya seperti apa, BKPSDMD yang menentukan sanksinya,” ucap Ngatiyana.

Kepala Bidang Kepala Bidang Pengadaaan, Pembinaan, dan Pendidikan Pelatihan pada BKPSDMD Kota Cimahi, Bayu Agung Avianto memberikan penjelasannya.

Baca Juga:  10 Calon Jamaah Haji Asal Cianjur Gagal Berangkat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, abdi negara yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara sejak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Tak Larang Merayakan Maulid Nabi, Asal…

“Di PP 17 harus diberhentikan sementara dulu dengan gaji 50 persen,” kata Bayu.

Untuk keputusan selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menunggu hasil putusan inkrah. Aturannya juga tertera dalam PP tersebut. 

“Nanti setelah inkrah nanti ada aturannya lagi di PP itu,” tegas pejabat di Pemkot Cimahi tersebut.***