Polda Jabar Ringkus Tersangka Kelas Kakap Kasus Pinjol Ilegal, Ini Perannya

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mensyukuri penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya ke level 2. 

Menurut Hengki Kurniawan, capaian tersebut merupakan kerja keras semua pihak yang bahu membahu melawan pandemi Covid-19 di Bandung Barat secara bersama-sama dan konsisten.

“Kita bersyukur, alhamdulillah Bandung Barat saat ini turun ke level 2. Artinya kerja keras semua Satgas Covid-19 KBB, baik nakes dan stakeholder lainnya berhasil menekan laju kasus Covid-19,” kata Hengki Kurniawan, Rabu 19 Oktober 2021.

Baca Juga:  Menilik Peluang Iwan Fals Dalam Bursa Pilkada Depok

Baca Juga: Polda Jabar Ringkus Tersangka Kelas Kakap Kasus Pinjol Ilegal, Ini Perannya

Hengki Kurniawan menambahkan, capaian tersebut juga tidak terlepas dari tingkat kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 ini cukup tinggi.

“Ini juga sebagai bukti bahwa edukasi yang dilakukan hingga tingkat bawah soal pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19 ini berhasil menekan tren kasus Covid-19,” kata Hengki Kurniawan.

Hengki Kurniawan menyebut, hingga saat ini Pemkab Bandung Barat masih melakukan vaksinasi Covid-19 secara masif kepada masyarakat, sehingga herd immunity bisa segera terbentuk.

Baca Juga:  Asyik & Hasanah Melejit, Rindu & 2DM Tergerus, Begitu Survei IDM

Baca Juga: Jelang Bentrok dengan PSS Sleman, Persib Bandung Latihan Dua Kali Sehari

“Ini sebagai upaya pemerintah mengantisipasi adanya gelombang 3 Covid-19 pada akhir tahun. Harapan kami juga dengan dicapainya 100 persen vaksinasi bisa menurunkan KBB ke level 1,” katanya.

Saat disinggung terkait kelonggaran di level 2, Hengki Kurniawan berkata, Pemkab Bandung Barat akan mengikuti sesuai dengan arahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3,2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga:  Inilah Profil Kaesang Pangarep Yang Dikabarkan Telah Membeli Klub Bali United

“Sektor wisata pada level 2 boleh tetapi ada aturan yang harus diikuti misalnya pembatasan kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” kata Hengki Kurniawan.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Tak Berikan Pendampingan Hukum kepada PNS Tersangka Korupsi

Ia mengimbau, masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan disiplin. Dengan begitu, potensi penyebaran Covid-19 bisa diantisipasi.

“Walaupun saat ini tren kasus terus menurun tetapi masyarakat diimbau untuk tidak lengah, tetap jalankan prokes Covid-19 dengan baik,” tukas Hengki Kurniawan.***