Kejati Jabar Bekuk Buron 8 Tahun di Kasus Korupsi Dana Bantuan Gempa Yogyakarta

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membekuk buronan kasus korupsi dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa DI Yogyakarta.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali mengatakan, terpidana buron sejak 2013 itu diketahui bernama Lilik Karnaen yang kini berusia 64 tahun. 

Kejati Jabar membekuknya pada Selasa 19 Oktober 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:  Minta Anggaran Besar, Bapenda Purwakarta Tidak Tahu Diri?

Baca Juga: Bandung Barat Turun ke Level 2, Hengki Kurniawan: Wisata Boleh Buka, tapi…

Mantan dosen tersebut menjadi buronan selama delapan tahun, setelah terjadi kasus terpidana korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 di Provinsi DI Yogyakarta.

“Terpidana atas nama Lilik Karnaen telah diamankan oleh tim Intelejen Kejati Yogyakarta bersama Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali.

Baca Juga:  Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021

Adapun konstruksi perkaranya, Lilik diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 hingga menimbulkan kerugian negara Rp911.250.000.

Baca Juga: Polda Jabar Ringkus Tersangka Kelas Kakap Kasus Pinjol Ilegal, Ini Perannya

Menurut Dodi, Lilik telah menjadi terpidana setelah perkaranya diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2013 melalui putusan Nomor: 188 K/Pid. Sus/2013.

Putusan itu menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca Juga:  Warga Purwakarta Temukan Ganja Seberat 50 Kg Di Pasar

“Terpidana telah divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Dodi.

Baca Juga: Jelang Bentrok dengan PSS Sleman, Persib Bandung Latihan Dua Kali Sehari

Dodi mengatakan kini buronan delapan tahun yang sudah ditangkap itu akan diserahkan ke tim Kejati Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan eksekusi.***