Objek wisata di KBB Sudah Bisa Kembali Dibuka dengan Catatan Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Objek wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah bisa kembali dibuka seiring dengan penurunan status kewaspadaan menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2.

Diizinkannya kembali objek wisata beroperasi sesuai dengan titah yang tercantum dalam Intruksi Dalam Negeri (Inmendari) Nomor 53 Tahun 2021. Objek wisata diperbolehkan dibuka dengan pembatasan ketat.

“Alhamdulillah kemarin tanggal 19 Oktober sudah diturunkan ke level 2. Ketentuan dari Inmendagri tempat wisata sudah boleh buka,” kata Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan KBB, David Oot saat dihubungi pada Rabu (20/10/2021).

Baca Juga:  Makan Pedas Bisa Bikin Perut Sakit Hingga Diare? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Selama 115 Hari dari Aceh, Warga Semarang Ini Terdampar di Cianjur

Baca Juga: Tak Perlu Panik! Lakukan Cara Ini Untuk Mengatasi Tabung Gas Bocor

Meskipun sudah dibuka kembali, David meminta semua pelaku wisata dari mulai pengusaha hingga pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Rasa Takut Dan Panik Menurut Dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Menurut Dr. Zaidul Akbar Ini Tanda Plak Di Jantung

Baca Juga:  Ngeri! Kasus COVID-19 dari Pelaksanaan PTM di Kota Bandung Sudah Capai Ratusan Orang

Sesuai aturan yang tertera dalam Inmengari, objek wisata hanya diperbolehkan menerima kunjungan maksimal 12 persen.

Selain itu, pihaknya mengintruksikan semua objek wisata di KBB untuk mensyaratkan wajib vaksin Covid-19 bagi yang ingin berwisata di KBB. Salah satunya dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Maka dari itu dilakukan pembatasan daya tampung kapasitas 25 persen. Saya ingatkan lagi pada pengelola bahwa segala aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah harus ditati, agar kita tetap aman. Para pengunjung juga sudah mengerti mengenai kapasitas tersebut,” imbuh.

Baca Juga:  Masa Larangan Mudik, Terminal Cicaheum Bandung Tetap Dibuka

Dirinya melanjutkan, pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan ketat dan pembatasan kapasiatas itu dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19. Apalagi kini muncul isu gelombang ketiga.

Baca Juga: Inilah Wilayah di Sumatera Utara yang Masuk PPKM Level 3, 2 Dan 1

Baca Juga: Efek Domino Virus Corona, Pemuda Miliki Peran Besar di Masa Transisi Saat Ini

“Jadi kita tetap monitoring meski sudah turun ke level 2, pengawasan jangan lengah. Kuncinya sama-sama bertanggung jawab dan melakukan pengawasan agar tidak naik lagi ke level 3,” pungkasnya. ***