Kota Bandung PPKM Level 2, Kebijakan Pembukaan Taman Masih Belum Diputuskan

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung masih belum memutuskan apakah taman akan mulai dibuka untuk masyarakat umum atau belum.

Padahal, pemerintah pusat membolehkan taman dibuka secara terbatas untuk masyarakat bagi kota kabupaten yang menerapkan PPKM Level 2. 

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengaku sudah menerima Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1. 

Baca Juga: Lagi! Pelajar di Ciamis Tewas Tenggelam, Kali Ini Terjadi di Curug Wadas Pamarican

Meski begitu, aturan baru terkait PPKM itu masih perlu pembahasan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Bandung, melalui rapat terbatas (ratas) bersama forum komunikasi pimpinan daerah.

Baca Juga:  Rencanakan Sirkuit Road Race di Bandung Barat, Hengky Kurniawan Gandeng Bamsoet

“Nanti putusannya dalam ratas,” kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Rabu 20 Oktober 2021.

Ema Sumarna menekankan, saat ini Kota Bandung memang sudah memasuki PPKM Level 2. “Iya (level dua PPKM), sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 ” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Desa Jatisari Garut Sulap Aliran Sungai Jadi Tempat Wisata Muara Cibentang

Pada Inmendagri tersebut, disebutkan bahwa Kota Bandung masuk ke dalam PPKM level 2. Di wilayah Bandung Raya, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat juga level 2, sementara Kabupaten Bandung masih level 3.

Baca Juga:  PT APP Dan PD Pasar Pastikan Masa Transisi Pengelolaan Tak Ada Perubahan

Sejumlah pelonggaran kembali diberikan kepada kota kabupaten yang berada di level 2, setelah sebelumnya relaksasi dilakukan saat masih berada di level 3. 

Kegiatan belajar tatap muka sudah diperbolehkan di Kota Bandung sejak level 3, termasuk kegiatan sektor non esensial yang boleh melaksanakan kerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Heboh! Video Mesum Muncul di Televisi, Tayang 13 Detik di Acara Prakiraan Cuaca

Selain itu, kegiatan gym, kegiatan di ruang pertemuan, meeting dengan kapasitas besar diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun tidak diperbolehkan prasmanan.

Baca Juga:  Pria Gangguan Jiwa Nyaris Bakar Rumahnya

Kapasitas pengunjung di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, kelontong dan pasar swalayan 75 persen. Sedangkan di pusat perbelanjaan, mal dan lainnya dibatasi 50 persen. 

Bioskop sejak Bandung level 3 sudah diperbolehkan beroperasi. Tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Program THT dan Pensiun ASN Batal Dialihkan, Begini Tanggapan BP Jamsostek Cimahi

Adapun kebijakan pelonggaran yang terbaru untuk kota kabupaten yang berada di level 2 yaitu fasilitas umum terdiri dari area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen.***