Walah! Ibu Rumah Tangga di Garut Jual Ratusan Botol Miras, Pembelinya Ada Anak di Bawah Umur

JABARNEWS | GARUT – Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut menjual minuman keras (miras) secara ilegal.

Bukan main, ibu rumah tangga penjual miras itu memiliki stok miras hingga ratusan botol yang akhirnya disita oleh aparat kepolisian.

Kasus penjualan miras itu pertama kali diungkap oleh Tim Sancang Polres Garut setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku telah resah melihat bebasnya penjualan miras oleh ibu rumagh tangga tersebut.

Baca Juga: Peringati HSN 2021, Kabupaten Bogor Targetkan Vaksinasi 1.000 Santri per Kecamatan

Baca Juga: Ngatiyana Tegaskan Tak akan Beri Bantuan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Lahan Pemakaman Covid-19 Lebaksaat Cimahi

Baca Juga:  Baznas Jabar Gelar Konser Amal Bersama Sabyan Gambus

“Kami amankan barang bukti minuman keras, dan juga penjualnya,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Maolana kepada wartawan di Garut, Rabu, 20 Oktober 2021.

Maolana menyampaikan bahwa pembeli minuman keras ke warung milik seorang ibu rumah tangga itu tidak hanya kalangan dewasa, melainkan kalangan remaja yang masih di bawah umur.

“Tidak hanya orang dewasa, tapi banyak juga remaja dan anak di bawah umur yang beli, warga sudah resah karena efek minuman keras ini tak jarang membuat penggunanya melakukan pembuatan kriminal,” tuturnya.

Baca Juga:  Disandera Majikan, TKI Ini Akhirnya Bisa Pulang

Baca Juga: Polres Cirebon Dalami Kasus Penganiayaan Anak yang Pelakunya Diduga Masih di Bawah Umur

Baca Juga: Capaian Naik Jadi 38,5 Persen, Kabupaten Garut Terus Kebut Vaksinasi Covid-19

Maolana juga menyampaikan bahwa, hasil laporan masyarakat itu membuat jajarannya bergerak untuk melakukan penggerebekan sebuah warung yang diketahui di dalamnya terdapat ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Botol minuman keras yang siap jual itu, oleh pemiliknya disembunyikan di beberapa tempat, bahkan ada juga yang disimpan tertutup di kaleng kue dan dispenser air, ada juga di bawah tanah.

Baca Juga:  Simak! Inilah Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri dari Kemenag

“Modus yang dilakukannya unik dengan cara menyimpan minuman keras di dalam kaleng-kaleng kue, dispenser, dan ada juga yang disimpan di dalam bungker yang dibuatnya di dalam kamar,” ucapnya.

Baca Juga: Sejumlah Kemacatan di Cianjur Nol Kasus, Satgas Covid-19: Tinggal 18 Orang

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Losarang Indramayu, Perempuan Seksi Panik

Akibat perbuatannya itu, pemilik warung harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 538 KUHP jo Pasal 7 Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.***