Kota Depok Berstatus PPKM Level 2, Mohammad Idris Tetap Larang Kegiatan Penyebab Kerumunan, Ini Aturannya

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok melarang setiap aktivitas yang menyebabkan terjadinya kerumunan meski berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Kota Depok sendiri mulai menerapkan PPKM Level 2 per 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

Larangan setiap aktivitas yang menyebabkan kerumunan tersebut teruang dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/463/Kpts/Satgas/Huk/2021.

Baca Juga: Makan Pedas Bisa Bikin Perut Sakit Hingga Diare? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Pembangunan Bendungan Leuwikeris di Tasikmalaya dan Ciamis Capai 82 Persen, Mulai Impounding Tahun 2023

Baca Juga:  Akhmad Syaikhu: Saya Maju di Pilgub Jabar Sesuai Perintah

“Pemkot Depok juga terus memastikan protokol kesehatan (prokes) serta menjaga mobilitas masyarakat,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat keputusan tersebut, Kamis 21 Oktober 2021.

Dalam keputusan tersebut, Mohammad Idris telah mengatur beberapa poin putusan. Seperti penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat rukun tetangga (RT) secara terpadu. Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Baca Juga:  Pasangan Hasanah Optimis Bisa Nyalip Popularitas Dan Elektabilitas Kandidat Lainnya Di Pilgub Jabar

Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup baik interaksi dan keramaian. Penggunaan masker, mencuci tangan dan sebagainya.

Baca Juga: Wow! Ini Dia Manfaat Menjomblo yang Menjadi Nilai Lebih

Baca Juga: Pasar Tanaman Hias di Kota Bogor Jadi Opsi Pemulihan Ekonomi, Ini Kata Menkop UKM Teten Masduki

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Yang meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum.

Baca Juga:  Defisit Anggaran, Bekasi Berharap Hibah DKI

Untuk supermarket, hypermaket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Khusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.***