Pelaku Pengeroyokan Maut di Cirebon Ditangkap, Ada Dua Anak di Bawah Umur

JABARNEWS | CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan delapan pemuda yang dua orang di antaranya masih di bawah umur. 

Penangkapan tersebut menyusul kasus pengeroyokan terhadap tiga pemuda, yang salah satu korban harus kehilangan nyawa.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, para pelaku sebanyak enam orang terdiri dari IP, MI, S, M, MI, dan I. Sementara dua orang yang masih di bawah umur yakni M dan S.

Baca Juga: Kasau Marsekal Fadjar Presetyo Luncurkan Plan Bobcat, Buku tentang Transformasi TNI AU

Baca Juga:  Rencana DOB Cianjur Selatan, Herman: Pemekaran Harga Mati

Menurut Kapolresta Cirebon, mereka secara sengaja melakukan tindakan pengeroyokan kepada tiga pemuda asal Desa Tegalgubug pada Minggu 24 Oktober 2021 pukul 01.30 WIB dini hari.

“Kejadiannya di Jalan Arjawinangun-Gegesik di mana saat itu korban sedang melintas dan diberhentikan oleh para pelaku,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, Senin 25 Oktober 2021.

“Kemudian satu orang dari pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu terjadilah pengeroyokan,” sambung Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.

Baca Juga:  Lagi-lagi Anak Tewas Tenggelam Saat Renang

Baca Juga: Masa Tenang dan Perjudian Jadi Kerawanan Pilkades di Sumedang, Begini Antisipasi Polisi

Kapolresta Cirebon menjelaskan, saat berusaha menghentikan motor kendaraan korban, salah satu pelaku menduga ketiga pemuda tersebut sebagai anggota geng motor. 

Tanpa pikir panjang, para pelaku pun mengeroyok ketiga korban dengan menggunakan batu dan balok kayu hingga membuat korban mengalami luka.

“Dari kejadian ini salah satu korban meninggal dunia dan dua korban lainnya saat ini sedang dirawat di RSUD Arjawinangun,” kata Kapolresta Cirebon.

Baca Juga:  Ingat, Pada Tanggal Ini Larangan Mudik Mulai Berlaku

Baca Juga: Hengki Kurniawan Dorong Anak Muda Bandung Barat Kreatif Ciptakan Peluang Usaha

Barang bukti yang berhasil diamankan atas tindakan pengeroyokan itu, di antaranya sejumlah batu, pakaian, balok kayu, bambu, dan kendaraan roda dua milik korban yang rusak. 

Atas tindakannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

“Kepada seluruh masyarakat apabila kenyamanan yang terusik dari kegiatan gerombolan yang sudah meresahkan untuk cepat laporkan kepada polisi,” imbaunya.***