Licin Bagai Belut, Spesialis Curanmor di Purwakarta Akhirnya Dibekuk Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Licin bagai belut, akhirnya aksi kedua pria yang diketahui bernama Ade Jaelani dan Nurdiansyah terhenti setelah diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta. Namun, satu orang rekannya masih di buru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diktahui, Ade Jaelani alias pusing (35) merupakan warga Desa Sempur, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Sedangkan Nurdiansyah alias Cueng (36) warga Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Ini Dia Bahaya Orang Tua Tidur Bersama Bayi Menurut Bidan Kriwil, Diantaranya Sebabkan Kematian Mendadak

Baca Juga: Tips Mengirim File di WhatsApp Tanpa Merubah Ukuran, Simak

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, para pelaku ini merupakan sindikat bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Purwakarta, yang kerap meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Tumbuh Suburnya Ujaran Kebencian di Tahun Politik

Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Oktober 2021 Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Oktober 2021 Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Awalnya, kata Kapolres, pelaku berangkat dari rumah kontrakannya yang beralamat di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, menggunakan angkutan kota (angkot) menuju ke tempat sasaran.

“Setelah sampai di tempat sasaran, setelah itu pelaku berjalan kaki untuk mencari target. Kemudian setelah mendapatkan target rumah yang sepi, pelaku langsung melakukan aksinya. Pelaku beraksi dengan mencongkel paksa motor korban menggunakan kunci T,” ucap pria yang akrab disapa Hery saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, pada Kamis 28 Oktober 2021.

Kedua pelaku yang tertangkap ini, lanjut dia, memiliki peran yang berbeda, satu orang bertiga sebagai pemantu situasi dan satu lagi sebagai eksekutor.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Jumlah ODP dan PDP Covid-19 di Purwakarta Berkurang

“Modus operandi dia mencari sasaran ini biasanya di tempat-tempat yang sepi ada kendaraan roda ataupun juga di tempat-tempat kos-kos maupun rumah kontrakan dan toko-toko yang memang ada di parkir kendaraan motor di situ,” ungkap Hery.

Baca Juga: Akibat Dua Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Kota Banjar Kembali Berstatus PPKM Level 2

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Serangan Rayap Pada Lemari Baju Kayu, Yuk Simak

Usai target kendaran berhasil dicuri, sambung Kapolres, para pelaku langsung membawanya pergi, kemudian pelaku langsung menjual sepeda motor hasil curiannya ke seorang pria bernama Bule (DPO) yang berada di Cilebar, Kabupaten Karawang.

“Dari sekitar bulan Juli 2021 hingga bulan Oktober 2021, pelaku mengaku sudah lebih dari 20 kali melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Kabupaten Purwakarta dan salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Rata-rata hasil curian ini dijual sekitar Rp 2 sampai Rp 2,5 juta kepada penadah atas nama Bule yang masih di buru petugas kami,” ucap Perwira Polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.

Baca Juga:  Upaya Perluasan Kawasan Gunung Malayang, Belum Direspon

Dari keduanya, sambung Hery, polisi menyita 8 sepeda motor, sebuah tang pemotong kabel, kunci Y, pahat kayu dan lima mata kunci T.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan Peran Pemuda Sangat Penting dalam Pembangunan Jawa Barat

“Atas aksinya itu, keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Sementara DPO atas nama Deni warga Kampung Pasir Salam, Desa Sempur, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta masih dalam pengejaran petugas kami,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Gin)