Oknum PNS Pemkab Cirebon Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, Ini Kata Bupati

JABARNEWS | CIREBON – Satuan Narkoba Polresta Cirebon mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

PNS Dishub Kabupaten Cirebon berinisial A alias Dewa tersebut menjabat Kepala Seksi Angkutan Darat, Ia diamankan pada 22 Oktober 2021 lalu di kediamannya di Jalan Melati, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

“Benar, kami mengamankan seorang pegawai Dishub yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti sebanyak 2,13 Gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Danu Raditya Atmaja, Selasa (09/11/2021).

Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Pramuka Purwakarta Rusak Parah, Ambu Anne: Itu Kewenangan Provinsi

Baca Juga: Kepatuhan Prokes di Kota Bandung Disentil Luhut, Ema Sumarna: Tak Usah Jadi Tema Besar

Selain mengamankan sabu, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa 16 buah pipet kaca, 7 pack plastik klip bening, 7 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 5 pack sedotan plastik, dan satu buah timbangan elektrik di dalam kamar milik tersangka.

Baca Juga:  Sungai Cibeet di Kabupaten Karawang Meluap, Ratusan Rumah dan Puluhan Hektar Sawah Terendam Banjir

Baca Juga: Geger, IRT di Serdang Bedagai Tewas Gantung Diri

Baca Juga: Tim SAR Temukan Wisatawan Tenggelam di Pantai Karanghawu Sukabumi

“Beberapa barang bukti itu, ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman milik tersangka,” katanya.

Tak hanya itu, petugas juga terus melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua buah Kartu ATM Bank BJB dan satu buah dompet warna hitam.

“Barang buktinya cukup lumayan banyak, pada saat penggeledahan kami juga menemukan satu buah kotak kecil warna kuning bertuliskan Louis Vuitton, tiga unit Handphone merk Vivo warna biru beserta simcardnya,” katanya.

Dari temuan itu, petugas langsung membawa A alias Dewa ke Polresta Cirebon guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

“Mereka saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mencari jaringan yang dimiliki oleh tersangka. Atas perbuatannya, mereka di jerat pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika,” katanya.

Baca Juga:  Peduli Supir Angkot, Dishub Jabar Salurkan Ratusan Paket Sembako di Kota Bandung

Baca Juga: Begini Cara Menggunakan Mesin Cuci 2 Tabung yang Benar, Perhatikan Tahapanya

Bupati Cirebon Imron Rosyadi membenarkan ada anak buahnya yang terjerat kasus sabu.

Pasalnya kata dia, belum lama ini pihaknya telah mendapatkan surat dari Kepala Dishub terkait pemberitahuan dari Polresta Cirebon. Yang isinya, pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan PNS Atas inisial AM alias Dewa.

“Kami sebelumnya sudah mendapat kabar dari Kadishub, bahwa ada salah satu pegawainya diamankan polisi. Terkait kasus narkoba,” katanya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Camilan Sehat yang Dapat Membantu Menurunkan Kolesterol Tinggi, Ini Pilihannya

Setelah mendengar kabar tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BKPSDM, untuk secepatnya melakukan tes urine terhadap semua pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon.

Baca Juga:  Tiga Cara Membasmi Bekicot di Rumah Agar Tidak Merusak Tanaman

“Kita akan lakukan tes urine secepatnya, jangan sampai, ada pegawai Pemkab Cirebon lainnya mengkonsumsi Narkotika jenis sabu,” katanya.

Dikatakan Bupati, pihaknya juga akan menyampaikan surat permintaan salinan penahanan terhadap PNS AM, apabila yang bersangkutan benar ditahan atas kasus tersebut.

Maka berdasarkan PP 11 tahun 2017, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari PNS sejak tanggal penahanan.

Baca Juga: Banjir di Serdang Bedagai Semakin Parah, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter

“Sejak tanggal penahanan akan diberhentikan sementara sampai ditetapkannya Vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti, maka berdasarkan pasal 87 UU no 5 tahun 2014, jika divonis dua tahun atau lebih dan dilakukan secara berencana, maka diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS,” katanya. ***