Kepung Pemkab Cianjur, Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 Menjadi Rp3,1 Juta

JABARNEWS | CIANJUR – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja seperti SPSI, FPSMI, dan PPMI KSPI mengepung Pendopo Pemerintah Kabupaten Cianjur, Selasa 23 November 2021.

Massa buruh tersebut datang dari berbagai pabrik di Kabupaten Cianjur, untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2022 sebesar 10 persen.

Selain itu, massa aksi juga menagih janji Bupati Cianjur Herman Suherman untuk memberikan kesejahteraan pada para buruh.

Baca Juga: Buntut Genangan Air di Sirkuit Mandalika, Citra Presiden Jokowi Luntur

Ketua FSPMI KSPI Cianjur Asep Saepul Malik mengatakan, pada prinsipnya kaum buruh tetap menuntut kenaikan upah minimum pada tahun depan.

Baca Juga:  Toko Oleh-oleh Haji dan Umroh Kembali Menggeliat, Dampak Dibukanya Pemberangkatan Haji

Jika tuntutannya tidak terpenuhi, maka akan ada maraton unjuk rasa di Cianjur. Kalau bicara kabupaten/kota lain sudah sebulan melakukan unjuk rasa. 

“Upah di Cianjur paling rendah, dan mudah-mudah hatinya terketuk sesuai dengan janji kampanye Bupati Cianjur saat pencalonan,” katanya.

Baca Juga: Gara-Gara Tuntutan terhadap Valencya, Sejarah Baru Sistem Hukum di Indonesia Tercipta

Makanya, dia menyatakan, buruh turun ke jalan menuntut penetapan upah minimum tidak didasarkan pada PP 36/2021. Intinya, kata dia, pemerintah mesti mengutamakan kepentingan buruh. 

Baca Juga:  Januari 2021 Jadi Bulan Abnormal, Sudah 77 Kali Gempa Terjadi di Indonesia

Buruh, kata dia, juga akan terus memperjuangkan hak kesejahteraan buruh Cianjur. Jelasnya akan terus melakukan pergerakan perlawanan secara besar-besaran bila tuntutan tidak digubris.

“Nah, apapun risikonya akan kita lakukan untuk kesejahteraan buruh,” katanya.

Baca Juga: AMSI Jawa Barat Minta Media Massa Bijak Gunakan Medsos sebagai Sumber Berita

Anggota Dewan Pengupahan Cianjur dari kaum buruh, Muhamad Nandar Ibnu Nurpalah mengatakan, buruh akan melakukan unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut. 

Baca Juga:  Dukung Pencegahan Covid-19, RSI Bantu Peralatan Medis di Kabupaten Toba

Unjuk rasa buruh tersebut dipastikan bakal melumpuhkan Jalan Raya Cianjur di beberapa, karena peserta massa akan mencapai ribuan orang.

Dia menekankan, buruh menuntut harus ada kenaikan UMK tahun 2022 hingga upah minimum di Cianjur berada di angka sekitar Rp 3,1 juta.

Baca Juga: Jeli Melihat Peluang, Usaha Roti Milik Adik Kakak di Jatinangor Ini Ramai Terus

“Artinya bila tidak naik sekitar 21 persen atau tidak ada rekomendasi, kami akan menggempur Cianjur minta tuntutan disetujui,” tegasnya. (Mul)***