Ditagih Bayar Oli Rp40 Ribu, Tukang Kelapa di Bandung Tebaskan Golok ke Leher Pria Mabuk

JABARNEWS | CIMAHI – Jajaran Polsek Padalarang bersama Satreskrim Polres Cimahi mengungkap kasus pembunuhan sadis di Kabupaten Bandung Barat.

Kasus pembunuhan itu terjadi di Kampung Gantungan, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa 16 November 2021 lalu.

Pembunuhan itu menimpa korban atas nama Agus Ahmad alias Age (45) yang ditemukan mengalami luka tebas senjata tajam di bagian leher.

Baca Juga: UMK 2022 di Kabupaten Bekasi Direkomendasikan Rp5 Juta, Ribuan Buruh Bubarkan Diri

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menghadirkan pelaku pembunuhan bernama Abi Hamzah alias Dodoy Bin Tatang di Mapolres Cimahi, Kamis 25 November 2021.

Menurut Kapolres Cimahi, kasus pembunuhan di Bandung Barat itu dipicu oleh persoalan utang oli motor senilai Rp40 ribu. Awalnya, pelaku ditagih utang oleh korban.

Baca Juga:  Jajaki Naturalisasi 4 Pemain Ini, PSSI Tak Ingin Kasus Marc Klok Terulang Kembali

“Menurut pelaku, dia sudah bayar ke bosnya (korban), tapi yang datang karyawan dari bosnya. Utangnya kurang lebih Rp40 ribu,” kata Kapolres Cimahi.

Baca Juga: Bersama IDI, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Ingin Desa Sehat dan Sejahtera

Dia menjelaskan, pembunuhan yang diawali penganiayaan itu teejadi pada malam hari, sekitar pukul 19.00. Korban yang merupakan karyawan bos oli itu datang ke warung milik pelaku.

Adapun pelaku sebenarnya merupakan pedagang kelapa muda. Namun, pelaku mencari tambahan uang dengan menjual oli motor yang didapat dari bosnya korban.

Baca Juga:  Tabung Gas Bocor, 1 Rumah di Tebing Tinggi Terbakar

“Korban dengan pengaruh alkohol datang menagih utang dengan kata-kata kasar, memukul duluan, lalu berantem di lokasi tersebut,” kata Imron, didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Baca Juga: Berikutnya Lawan Arema, Pelatih Persib Minta Wander Luiz dan Castillion Tetap Produktif

Dalam perkelahian satu lawan satu itu, lanjut Kapolres Cimahi, pelaku secara refleks mengambil golok yang biasa digunakan untuk menebas kelapa. Golok itu pun digunakan untuk menyerang korban.

“Diambil goloknya, langsung ditebaskan kepada korban, kena bagian leher. Seketika, dengan satu sabetan yang kuat, korban langsung meninggal saat itu juga,” katanya.

Tahu bahwa korban terluka parah, pelaku lalu melarikan diri ke rumah mertuanya yang berada di Babakan Loa Permai, Padalarang, Bandung Barat.

Baca Juga:  Tolak Direlokasi, Pedagang Pasar Lelo Serdang Bedagai Bentrok dengan Satpol PP

Baca Juga: Tunggu Rekomendasi Kenaikan UMK, Ribuan Buruh Terus Kepung Pendopo Pemkab Cianjur

Sekitar tiga jam setelah melakukan pembunuhan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Padalarang bersama Satreskrim Polres Cimahi. 

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah golok dan sarungnya, sandal, kaos lengan panjang warna kuning yang ada bercak darah, dan celana levis hitam. 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat ke-3 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun,” sebutnya. (Yoy)***