Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Bentrokan Antarormas di Karawang

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang menetapkan lima tersangka dari tujuh orang yang ditangkap terkait peristiwa bentrokan antarormas di Jalan Raya Interchange Karawang Barat yang terjadi pada Rabu 24 November 2021.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, dalam penangkapan kasus bentrokan antarormas itu, polisi menyita sejumlah senjata tajam berupa golok, celurit, dan senjata tumpul berupa kayu.

“Kami telah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa bentrok kemarin (bentrokan antarormas). Dari tujuh orang itu, lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih didalami,” kata Aldi di Karawang, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga:  Jarang yang Tahu! Ternyata Ini Manfaat Lain Menggendong Bayi

Baca Juga: Tiga Makanan Penambah Berat Badan yang Ada di Rumah

Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi dalam Bisnis Layanan Data Digital Jadi Prioritas

Menurut dia, bentrokan ormas terjadi saat unjuk rasa LSM GMBI di Kawasan Industri KIIC. Saat itu, sejumlah anggota LSM GMBI keluar kawasan industri guna mencari makan.

Baca Juga:  Tiga Perlintasan Ini Akan Ditutup, Berikut Lokasinya

“Mereka itu orang luar Karawang, jadi nyasar dan dalam perjalanan bertemu dengan kelompok ormas lain (LSM NKRI dan LSM GMPI), sampai akhirnya terjadi bentrokan,” tuturnya.

Baca Juga: Sambangi Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur, Atalia Praratya Sebut KDRT di Jabar Masih Tinggi

Baca Juga: Jabar Bergerak Kota Cimahi Minta Pemerintah Optimalkan Peran Guru di Seluruh Tingkatan

Dalam peristiwa bentrokan itu, lanjut Aldi, satu unit mobil milik anggota LSM GMBI rusak parah, empat orang luka-luka yang kemudian satu di antaranya meninggal dunia di rumah sakit.

Baca Juga:  Cellica Nurrachadiana Terus Tambah Ruang Isolasi Untuk Pasien Covid-19 di Karawang

“Korban yang meninggal berinisial A sudah dibawa keluarganya ke daerah asalnya, Rembang, Jawa Tengah,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 170 ayat 2 KUHP.

Ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Kapolres menegaskan pihaknya akan mengejar semua pelaku yang terlibat. “Proses hukum akan tegak lurus. Semua pelaku yang terlibat akan kami kejar,” tandasnya.***