Ridwan Kamil Sebut Jabar Bangun SDM dan Energi Terbarukan dari PI 10 Persen Migas

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbicara mengenai pentingnya kebijakan dan penerapan Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan hulu migas bagi daerah. Menurutnya, sebagai daerah yang sudah mendapatkan PI 10 persen, banyak manfaat yang didapat dari kebijakan tersebut.

Seperti diketahui, sampai dengan saat ini baru dua daerah yang telah berhasil berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Kedua daerah tersebut yakni Jawa Barat dan Kalimantan Timur.

“Pertama, (PI 10 Persen Pengelolaan Hulu Migas) adalah keadilan bagi daerah, jadi ini adalah hak dari daerah,” kata Ridwan Kamil saat menjadi pembicara pada forum Kebijakan dan Penerapan Participating Interest 10 Persen Pengelolaan Hulu Migas bagi BUMD Daerah secara virtual di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga:  Yuk Simak! Cara Budidaya Jamur Merang di Rumah

Baca Juga: DPRD Jabar Minta Digitalisasi Desa di Jabar Harus Diperbanyak

Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 November 2021: Aquarius Hati-hati Kamu Bisa Stres Sendiri

Ridwan Kamil yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) ini menjelaskan, karena kebijakan ini Pemda Provinsi Jawa Barat mendapatkan tambahan pendapatan yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH).

Namun, Ridwan Kamil meminta komitmen para perusahaan pengelola hulu migas untuk bisa transparan dalam hal data lifting yang diberikan.

Baca Juga: Anggaran Pilbup 2024 di Kabupaten Bogor Sebesar Rp150 Miliar, Ini Kata Iwan Setiawan

Baca Juga:  Soal Unggahan Seruan Jihad Lawan Densus 88, Aswan: Kami Waspada

Baca Juga: Ditampar Warganya Lewat Perbaikan Jalan Rusak, Wabup Tasikmalaya Minta Maaf

“Oleh karena itu, kita melobi pemerintah pusat agar regulasinya dipermudah kemudian transparansi besaran dana bagi hasil itu juga harus transparan sehingga kita bisa paham berapa yang sebenarnya diproduksi di lapangan sehingga menghasilkan potensi yang baik dari 10 persen,” tutunya.

Sebab, lanjut Ridwan Kamil, DBH ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah. Misalnya, 0,5 persen dari DBH ini bisa digunakan untuk pengembangan SDM di bidang hulu migas.

“Kemudian juga kita harus membuat cerdas, membuat pintar SDM kita sehingga kita berkomitmen setengah persen dari DBH kita perkuat untuk penguatan SDM,” paparnya.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1, Cafe Bisa Buka Full 100 Persen

DBH ini juga akan digunakan untuk transisi energi, alokasi gas bagi daerah, pemanfaatan gas suar serta pengembangan infrastruktur gas dan energi baru terbarukan (EBT). Apalagi pada 2060 mendatang, Indonesia ditargetkan bisa bebas dari energi karbon.

Baca Juga: Tips Merawat Kolam Ikan di Rumah Agar Tetap Awet

Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Bentrokan Antarormas di Karawang

“Tahun 2060 kita akan free carbon, oleh karena itu, transisi energi dan lain-lain harus kita siapkan,” ucapnya.

Selain memperoleh manfaat dari DBH, PI 10 Persen hulu migas membuat BUMD menjadi lebih produktif. Karena BUMD dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan hulu migas.****