Tak Segan Bacok Korbannya, Ternyata Pelaku Begal Sadis di Depok Masih Berusia Muda

JABARNEWS | DEPOK – Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku begal sadis di Depok. Pelaku begal tersebut dalam melakukan aksinya tisak segan membacok para korbannya.

Keempat pelaku begal sadis tersebut yaitu DS (18), RHR (20), H (19), dan FH (24).

“Peran masing-masing ada eksekutor, membacok korban dengan celurit, joki, dan membawa serta mengapit korban menggunakan celurit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga:  Hebat! Alizka Novia Salzabila, Siswi SMK Ini Sering Juarai Lomba Menari Tradisional Sunda

Baca Juga: Kata Oded M Danial, Posyandu Jadi Garda Terdepan Pembangunan SDM di Kota Bandung

Baca Juga: Wisata di Pangandaran Dipastikan Buka Selama Libur Nataru 2022, Wisatawan Harus Tahu Ini

Dia menyampaikan, dalam kasus begal sadis di Depok, polisi menyita barang bukti berupa pisau, handphone, pakaian-pakaian yang digunakan pelaku, serta satu buah celurit milik tersangka RHR.

“Modus operandi para pelaku apit korban dan tanpa basa basi pukul dan bacok korban. Setelah korban tak berdaya pelaku ambil barang milik korban dan melarikan diri,” tuturnya.

Baca Juga:  Persib Bandung Belum Terkalahkan, Robert Alberts Sebut Hal Itu Jadi Inspirasi Persela

Baca Juga: Atasi Masalah Stunting, Dinkes Kota Depok Maksimalkan Pembangunan RSUD Wilayah Timur

Baca Juga: Bukti Sudah Kuat, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Mutilasi Ojol di Bekasi

Selain empat begal di Depok, polisi juga meringkus dua begal di Wanasari, Jatiasih, Bekasi.

Baca Juga:  Tips Perawatan Diri Denga Spa di Rumah, Perhatikan Tahapannya!

“Dari kejahatan ini tersangka kami tangkap ada dua pertama I alias entong (22) DDJ alias Acil (25). Barang bukti diamankan handphone, sepeda motor, topi, dan helm,” ucapnya.

Kedua pelaku ini biasanya keliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban. Setelah temukan sasaran, keduanya mendekat dan merampas barang milik korban.

“Kemudian terhadap mereka kami persangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandanya.***