Empat Pencuri di Purwakarta Diringkus Polisi, Satu Pelaku Diantaranya Cakades Kalah

JABARNEWS | PURWAKARTA – Empat pencuri monitor atau modul eskavator diringkus polisi saat beraksi di area proyek PT MOS, yang berada di jalan industri, Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 27 Oktober 2021 lalu.

Ke empat pelaku diketahui berinisial RD (43), KH (37), JW (28) dan TN (39) yang merupakan warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Salah satu pelaku yakni RS alias Boncel, diketahui merupakan salahsatu Cakades yang gagal pada perhelatan Pilkades di Desa Hegarmanah Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Kabar Baik bagi Para Peminat CPNS di Pemkot Cimahi

Baca Juga: Percikan Api dari Tungku, Dua Rumah di Cibeber Cianjur Ludes Terbakar

Baca Juga: Butuhkan Kolaborasi, Pemkot Bandung Gandeng Pengusaha Wujudkan Kota Layak Anak

Bersama tiga rekannya, pria berusia 43 tahun itu terpaksa diamankan Polres Purwakarta bersama jajaran Polsek Purwakarta Kota, pada 25 November 2021.

Baca Juga: Sering Mengalami Kaki Kesemutan? Awas, Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Baca Juga: Inilah Hal yang Bisa Jadi Penyebab Muncul Rasa Lelah dan Ngantuk, Ada Cara Mengatasinya Juga

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 21 November 2022

“Tersangka, bersama tiga rekannya diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di kawasan PT MOS di Jalan Industri, Babakan Cikao, dengan barang bukti dua unit monitor modul alat berat (beko),” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Wakapolres Purwakarta, Kompol Satrio Prayogo pada Konferensi Pers Tindak Pidana Curat, di Mapolres Purwakarta, Senin, 29 November 2021.

Dijelaskan Satrio, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memecahkan kaca samping alat berat tersebut.

“Dari tangan para pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 monitor modul borfile ukuran besar dan 1 monitor modul borfile ukuran kecil dan satu buah martil. Harga monitor modul alat berat tersebut diperkirakan mencapai seratus juta rupiah,” ucap Satrio.

Baca Juga:  Seni Tari Ruddat Warisan Kebudayaan Turun Temurun

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 KUHPidana.

Baca Juga: Begini Tips Berkendara Saat Angin Kencang di Musim Hujan

“Para tersangka kami kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tungkas Kompol Satrio. (Gin)