Simak! Ada Penjelasan dari Mendagri Soal Istilah PPKM Level 3 Nataru Batal

JABARNEWS I JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan alasan mengapa penyebutan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan tahun baru batal.

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa, karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-19-nya, tidak semua daerah sama,” kata Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu 8 Desember 2021.

Selain itu, Mendagri Tito menjelaskan World Health Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Resmi Kukuhkan 3 Situs Sejarah Jadi Cagar Budaya, Apa Saja?

Indonesia, kata Mendagri, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” katanya.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 yakni karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya.

Baca Juga:  Selain 48 Paku Tim Ahli Temukan Rambut Dalam Perut Wawan

Di lain sisi, Mendagri mengatakan pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting. ***