Reklame Ilegal di Jalan Wastukancana Kota Bandung Ditertibkan

Reklame Ilegal di Jalan Wastukancana Kota Bandung Ditertibkan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 8 titik reklame ilegal yang membentang di Jalan Wastukancana Kota Bandung ditertibkan pada Jumat (17/6/2022) malam.

Jumlah tersebut memenuhi 50 persen target Satpol PP Kota Bandung, yakni menertibkan 16 reklame ilegal.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Payung Teduh Rilis Lagu Kedua Berjudul 'Suar'

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, delapan titik lainnya menyusul akan ditertibkan dalam 4 kegiatan ke depan.

Baca Juga:  Polda Jabar Larang Sahur On The Road Selama Ramadhan

Adapun kegiatan penertiban dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu. “Sehingga ditargetkan dalam 8 pekan ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” kata Yayan.

Baca Juga:  Polda Jabar Tegaskan Polisi Tak Boleh Bawa Senjata Api saat Amankan Aksi Mahasiswa

Sebanyak 80 personel diterjunkan pada kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.