Kata dia, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Puton dan HS alis Kancil di Jalan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Dari kedua tersangka disita 20 kilogram sabu dalam bungkus teh kemasan china merk chinese pinwei.
“Pengakuan tersangka, pemasok sabu berinisial BRO yang tinggal di Malaysia, para tersangka mendapat upah Rp 20 juta setiap kilonya,” bilangnya. (Mad)