Saksi Ahli KPK Sebut Pertemuan Ade Yasin-Auditor BPK Bukan Pelanggaran

Salah satu saksi menguncapkan sumpah sebelum memberikan kesaksikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. (foto: istimewa)

“Jika kepala daerah tidak memeperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan,” kata Arsan.

Ia kemudian menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP.

“Setau saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Limpahkan Oknum Ustad Cabul ke Kejaksaan

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartiningsih ini sebelumnya sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK, dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Baca Juga:  Pemekaran Bekasi Utara Kembali Mencuat, Dani Ramdan Beri Respon Begini

Pada sidang sebelumnya, Auditor BPK Anthon Merdiansyah saat menjadi saksi Jaksa KPK membantah adanya pengkondisian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Ade Yasin.

Anton mengaku kepada majelis hakim bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021. Namun pertemuan tersebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP.

Baca Juga:  Asyik Berfoto Sambil Berenang, Seorang Wisatawan Hilang di Pantai Pasir Putih Sukabumi

Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

“Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak,” tandas Anthon.(red)