Sasar Kalangan Remaja, Belasan Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Polres Subang

Konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Subang. (foto: istimewa)

Adapun modusnya masih tetap klasik melalui jasa kurir, atau ditempel di tempat tertentu. Bahkan untuk jenis obat-obatan terlarang ada yang sengaja diedarkan ke kalangan remaja.

Baca Juga:  Bantah Tangkap Lepas, BNNK Serdang Bedagai Titip 4 Pelaku Narkoba ke Provinsi

Para pelaku yang terlibat narkotika jenis sabu terancam dikenai sanksi penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Akui Belum Ada Solusi, Usulkan Status Darurat Sampah Diperpanjang

Sedangkan penyalahgunaan ganja terancam dipidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (red)

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Subang Senin 12 Juli 2023 Disini