Satres Narkoba Berhasil Amankan 3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 3 Orang terduga penyalahgunaan narkoba di 3 lokasi yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta terhadap DN (27) yang diringkus dirumahnya di Kampung Cianting RT/RW 01/01 Desa Cianting Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta dengan cara tertangkap tangan, barang bukti (BB) 1 bungkus kecil plastik bening diduga berisi ganja dalam bungkus rokok, Rabu (21/06/2017).

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku DN. Petugas berhasil mengamankan WA (22) dirumahnya berlokasi di Kampung Kaum RT/RW 05/02 Desa/Kecamatan Plered, Kamis (22/06/2017).

Dari keterangannya, WA mengaku memperoleh ganja dari temannya yang berinisial ANG (23) yang tidak lain merupakan tetangga kampungnya, mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo bersama anggotanya langsung menuju lokasi tempat ANG berada dan tidak lebih dari 30 menit, petugas berhasil mengamankan ANG dirumahnya.

Baca Juga:  Video: Penumpang Kereta Api Jangan Harap Bisa Naik Jika Tak Bawa Ini

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo saat ditemui awak media mengatakan, 3 pelaku terduga penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil diamankan dalam Operasi Ladaya Ramadniya tahun 2017 yang bertujuan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam merayakan Idul Fitri salah satunya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta hingga keakarnya.

“Saat ini 3 pelaku sudah kita amankan di Mapolres Purwakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Heri, Jum’at (23/06/2017).

Baca Juga:  Inilah 71 Nama Penerima Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa

Heri menjelaskan, ketiga pelaku tersebut dalam perbuatannya terbukti tertangkap tangan membeli, menerima, menjual, menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika gol I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal pasal 114 (1) atau 111 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Heri menambahkan, apa yang dilakukan jajaran Satres Narkoba ini, sesuai arahan Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat, dimana Satres Narkoba Polres Purwakarta harus begerak cepat mengembangkan tetangkapnya tersangka DN beberapa waktu lalu, meskipun saat ini sedang melaksanakan Ops Kemanusiaan Ramadniya namun tetap gigih memburu penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,

“Satres Narkoba Polres Purwakarta tidak akan pernah berhenti dalam upaya pencegahan serta tidak akan pandang bulu dalam bertindak,” tegas Heri. (Zal)

Baca Juga:  Apes, Puluhan Juta Rupiah Raib Gara-Gara Chatting di MiChat

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari 3 tersangka.

Tersangka DN,

1 (satu) bungkus kecil plastik bening diduga berisi ganja dalam bungkus rokok.

Tersangka WA

1 bungkus kecil kertas coklat berisi daun ganja kering, 2 bungkus kecil kertas warna putih berisi daun ganja kering dan 1 bungkus rokok berisi 3 linting ganja siap pakai serta 1 pak kecil cigarette paper.

Tersangka ANG

1 buah telepon seluler, 6 bungkus kecil kertas warna coklat berisi daun ganja kering, dan 1 bungkus ukuran sedang kertas warna coklat isi daun ganja kering.

Jabar News | Berita Jawa Barat